Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Pemindahan ke Nusakambangan

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 13 Mei 2026 13:48 WIB 7
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Pemindahan ke Nusakambangan

Kuasa hukum Ammar Zoni dari Krisna Murti Lawfirm menyatakan Ammar telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan sejak Sabtu dini hari, 9 Mei 2026. Ammar yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba kini berada di Nusakambangan sesuai penetapan Dirjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pemindahan ini, menurut kuasa hukum, memerlukan kejelasan dasar keputusan serta perlindungan hak narapidana yang diatur undang-undang.

Krisna Murti menegaskan pihaknya menghormati kewenangan Dirjen PAS terhadap klasifikasi narapidana, sambil menuntut transparansi prosesnya. Ia menekankan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Kuasa hukum berencana mengirim surat resmi kepada Dirjen Lapas untuk meminta salinan keputusan pemindahan, dasar asesmen, serta informasi hak-hak narapidana yang harus dipenuhi.

Keterbukaan Diperlukan

Keterbukaan informasi menjadi hak klien Ammar Zoni yang dilindungi undang-undang, kata Krisna Murti. Ia menekankan bahwa Dirjen Lapas memiliki kewenangan, namun kewajiban menjelaskan dasar pemindahan tetap melekat. Hingga saat ini, Krisna mengatakan belum ada pemberitahuan resmi yang diterima keluarganya.

Ia menegaskan rencana mengirim surat resmi kepada Dirjen Lapas untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai pemindahan tersebut. Surat itu juga akan memfokuskan pada dasar asesmen dan hak-hak narapidana yang bisa diakses kuasa hukum. Krisna menegaskan komunikasi antara pihak hukum dan otoritas pemasyarakatan harus berlangsung secara terbuka.

Selain itu, Krisna menyinggung bahwa diperlukan kejelasan terkait asesmen apa yang menjelaskan Ammar masuk kategori high risk. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan maupun bukti asesmen yang menjadi dasar klaim tersebut. Tanpa dokumen yang jelas, proses pemindahan berpotensi menimbulkan spekulasi yang merugikan kliennya.

Alasan Urgensi Pemindahan

Krisna Murti mempertanyakan urgensi pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dibandingkan kasus serupa yang melibatkan figur publik maupun aparat. Ia menilai kebijakan pemindahan itu perlu didasarkan pada parameter jelas dan konsisten agar tidak terjadi perlakuan berbeda. Pertanyaan ini mencuat lantaran banyak contoh kasus yang tidak memerlukan pemindahan serupa.

Menurutnya, jika ada perbedaan perlakuan, perlu ada dasar hukum yang kuat dan terdokumentasi. Ia menegaskan pentingnya penilaian yang adil dan transparan terhadap semua narapidana. Keterangan tersebut juga berimplikasi pada hak-hak keluarga untuk memahami status hukum Ammar.

Ia menegaskan bahwa penilaian klasifikasi high risk sebaiknya didasarkan pada asesmen resmi yang bisa diverifikasi. Tanpa dokumen yang jelas, ia menilai bahwa keputusan pemindahan bisa menimbulkan ketidakpastian bagi keluarga dan pengacara. Krisna menekankan perlunya kepastian hukum sebelum langkah pemindahan dilakukan lebih lanjut.

Langkah Mediasi Hukum

Krisna Murti menyatakan akan mengirim surat resmi kepada pihak berwenang untuk meminta dokumen terkait pemindahan Ammar Zoni. Surat itu akan ditujukan kepada Dirjen Lapas dan memuat permintaan surat keputusan pemindahan, dasar asesmen, serta urgensinya. Ia menegaskan tindakan ini diperlukan untuk menegakkan hak-hak Ammar sebagai narapidana.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan perlunya komunikasi tertulis antara pihak kuasa hukum dan otoritas terkait. Tujuan utamanya adalah memperjelas bagaimana proses klasifikasi narapidana dilakukan dan bagaimana narapidana dapat mengonsumsi hak-haknya. Krisna juga menekankan bahwa akses terhadap informasi seharusnya tidak dibatasi selama proses hukum berlangsung.

Di bagian lain, Krisna mengingatkan bahwa keluarga Ammar telah menantikan kejelasan sejak pemindahan. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak ada spekulasi yang merugikan kliennya. Pertanyaan mengenai urgensi pemindahan juga menjadi fokus diskusi hukum yang sedang berlangsung.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!