Tim kuasa hukum Ammar Zoni telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi terkait pemindahan kliennya. Langkah ini dilakukan setelah Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun pengacara. Krisna Murti, selaku ketua tim hukum, menegaskan bahwa permintaan transparansi diperlukan terkait dasar hukum dan status narapidana tersebut.
Konferensi pers digelar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin, 11 Mei 2026, untuk memaparkan empat poin krusial dalam permintaan klarifikasi. Poin pertama adalah salinan Surat Keputusan (SK) pemindahan dan surat rekomendasi dari kejaksaan, yang dianggap diperlukan untuk memperjelas prosedur. Krisna Murti menilai bahwa asesmen terkait klasifikasi Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi belum diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
Lebih lanjut, tim hukum menambahkan kekhawatiran terkait dampak psikologis pemindahan ke sel isolasi Nusakambangan, yang disebut berpotensi menimbulkan trauma mendalam. Mereka menegaskan perlunya penjelasan mengenai urgensi pelaksanaan pemindahan dan opsi alternatif jika tidak diperlukan. Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa hak keluarga dan pengacara harus dihormati sepanjang proses hukum berjalan.
Dokumen Pemindahan
Dokumen Pemindahan Krisna Murti menegaskan tim hukum belum menerima dokumen tertulis mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Ia menuntut salinan Surat Keputusan serta surat rekomendasi dari kejaksaan untuk memperjelas dasar hukum. Klaim tersebut menegaskan transparansi sebagai hak hukum kliennya.
Krisna Murti menegaskan bahwa asesmen terkait klasifikasi high risk belum diterima hingga saat ini. Ia menilai diperlukan pembuktian formal atas status Ammar Zoni sebagai narapidana berisiko tinggi. Keterangan tersebut diharapkan menjadi landasan keputusan selanjutnya.
Tim hukum mengakui kewenangan Ditjen PAS terhadap warga binaan. Namun, mereka menekankan pentingnya dokumentasi yang jelas. Situasi ini memicu kekhawatiran atas prosedur dan hak hukum klien.
Klasifikasi High Risk Krisna Murti mempertanyakan bagaimana label high risk diterapkan pada Ammar Zoni. Ia membandingkan dengan narapidana narkoba lain yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan untuk menilai urgensi. Menurutnya, dasar klasifikasi perlu diuji secara transparan.
Krisna Murti menekankan bahwa latar belakang kliennya sebagai pengguna narkoba jangka panjang perlu dipertimbangkan. Tanpa asesmen yang jelas, label tersebut dapat dinilai tidak proporsional. Kedewasaan hak narapidana perlu diakomodir sebelum penempatan dilakukan.
Tim hukum menghormati keputusan Dirjen Lapas, namun mengharapkan penjelasan lebih lanjut mengenai standar penilaian high risk. Di sisi lain, ia menegaskan tidak hendak mendahului keputusan tersebut. Penjelasan asesmen menjadi bagian penting agar tidak terjadi salah kaprah.
Dampak Psikologis Pemindahan Ammar Zoni ke sel isolasi Nusakambangan disebut dapat memicu trauma mendalam. Kritikus hukum menilai dampak ini berpotensi memperberat tekanan mental narapidana. Oleh karena itu, surat tersebut meminta penjelasan mengenai urgensi pemindahan.
Krisna Murti menambahkan bahwa perlindungan kesehatan jiwa klien perlu diprioritaskan dalam proses pemindahan. Ia menilai bahwa prosedur penempatan di fasilitas super maksimum harus sejalan dengan standar hak asasi. Pihak berwenang diharapkan memberikan rincian langkah perlindungan psikologis.
Arena hukum menegaskan bahwa hak klien tetap dijaga meski status hukum sedang diproses. Sementara itu Ammar Zoni telah menjalani vonis 7 tahun pada April 2026. Keterangan dari Ditjen PAS diperlukan untuk menjelaskan bagaimana kebijakan diterapkan.
Perbandingan Kasus Krisna Murti membandingkan kasus Ammar Zoni dengan narapidana narkoba lain yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, langkah itu perlu ditimbang dari sisi proporsionalitas dan urgensi. Ia menegaskan bahwa keputusan berlandaskan asesmen yang jelas.
Kritik tersebut menilai bahwa hak-hak narapidana segera perlu dipertimbangkan meski ada vonis. Kombinasi antara kebijakan lapas dan hak asasi menjadi fokus pembahasan. Pihak kuasa hukum menyiratkan perlunya evaluasi kebijakan internal.
Ammar Zoni telah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada April 2026. Vonis tersebut membuatnya dipindahkan ke Nusakambangan. Penjelasan resmi menjadi bagian penting untuk menenangkan keluarga dan publik.
