Krisna Murti dari Krisna Murti Lawfirm menjelaskan Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan sejak Sabtu dini hari, langkah ini mengikuti kewenangan Ditjen PAS, namun transparansi informasi menjadi persoalan penting. Ia menambahkan bahwa, meskipun hak eksekusi narapidana berada pada otoritas lapas, pihak kuasa hukum perlu mendapatkan dasar keputusan secara tertulis. Krisna menyatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi kepada keluarganya, termasuk surat keputusan maupun dokumen asesmen yang mendasari klasifikasi narapidana.
Menurut Krisna, Dirjen PAS berwenang dalam klasifikasi dan penempatan, namun perlu keterbukaan terkait hak-hak narapidana dalam proses ini. Pihak kuasa hukum menyatakan kesiapan mengirim surat resmi untuk menanyakan dasar keputusan pemindahan, serta meminta dokumen penilaian high risk jika ada. Ia menekankan bahwa komunikasi dengan kuasa hukum adalah bagian dari perlindungan hukum kliennya, sesuai dengan hak-hak narapidana yang dilindungi undang-undang.
Keterbukaan informasi dianggap penting untuk melindungi hak narapidana, termasuk hak komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga, serta akses terhadap dokumen penilaian. Krisna menyatakan akan meminta surat keputusan pemindahan secara tertulis, serta dasar asesmen yang menyatakan Ammar sebagai narapidana high risk. Selain itu, pihaknya menyoroti pentingnya prosedur yang jelas, agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.
Pihak keluarga Ammar Zoni juga menunggu transparansi, karena informasi ini menyangkut masa depan narapidana. Kuasa hukum menegaskan proses harus mengikuti regulasi dan hak-hak terdakwa, bukan semata kehendak pihak tertentu. Dalam konteks ini, komunikasi yang terbuka dapat mempercepat penyelesaian administrasi, menekan potensi salah tafsir.
Kronologi kasus Ammar Zoni disorot karena beragam interpretasi publik, termasuk soal status bandar atau pengguna narkoba. Kritik juga datang terkait efisiensi proses hukum, serta kebutuhan klarifikasi terhadap implikasi pemindahan. LiputanOrg berupaya merangkum fakta tanpa mengurangi konteks, guna menjaga akurasi pemberitaan.
Ammar Zoni mulai terlibat kasus sejak 2017, ia ditangkap dan dinyatakan pengguna narkoba, lalu mengalami proses hukum berulang. Di 2023 ia kembali ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba, dan akhirnya diberikan vonis tujuh tahun sebagai narapidana, jelas Krisna Murti. Klaim hukum juga menyoroti perbedaan penanganan antara selebritas dan aparat lain, sehingga muncul pertanyaan mengenai urgensi pemindahan ke Nusakambangan.
Krisna mempertanyakan konsistensi kebijakan lapas terkait penempatan narapidana publik, terutama jika ada kasus serupa yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menambahkan bahwa langkah semacam ini seharusnya didasarkan pada asesmen objektif, bukan faktor nonteknis semata. Reaksi publik dan penegak hukum dinilai perlu sinkron, agar keadilan dapat dipandang adil.
Pernyataan ini menegaskan perlunya evaluasi kebijakan yang lebih transparan, apalagi jika nyatanya ada perbedaan penanganan antara figur publik. Kuasa hukum Ammar Zoni menegaskan komitmen untuk terus mengikuti proses hukum, serta memberikan klarifikasi jika ada kebutuhan informasi. Seluruh pihak diimbau menjaga profesionalisme, agar proses hukum berjalan tanpa gangguan.
