Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terverifikasi nomor telepon seluler. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat identitas pengguna di ruang digital, sekaligus menekan penyalahgunaan akun untuk hoaks, penipuan, dan konten berbahaya.
Wacana tersebut mendapat respons positif dari operator seluler XLSmart, yang menilai kebijakan itu dapat menjadi alat perlindungan masyarakat. Perseroan menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah, termasuk berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar implementasinya lebih tertata.
Verifikasi nomor untuk medsos
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menilai kebijakan verifikasi nomor HP di media sosial merupakan langkah yang baik. Menurut dia, identitas yang terhubung dengan nomor terdaftar dapat membantu memastikan akun yang digunakan benar-benar valid.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Dengan nomor yang sudah tervalidasi, pengguna diharapkan lebih mudah ditelusuri apabila terjadi penyalahgunaan akun.
Merza menambahkan, integrasi data yang resmi akan membuat ekosistem digital menjadi lebih aman. Ia menilai, aturan ini dapat memperkuat akuntabilitas pengguna terhadap konten yang mereka unggah di media sosial.
Dukungan dari XLSmart
XLSmart menyatakan siap menyesuaikan kebijakan internal apabila aturan baru tersebut resmi diberlakukan pemerintah. Perusahaan juga menegaskan akan mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan oleh regulator.
Merza menyebut koordinasi lintas lembaga menjadi hal penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurut dia, Komdigi dan Dukcapil perlu dilibatkan agar proses registrasi maupun validasi dapat berjalan lebih rapi.
Ia menilai, kerja sama antara operator seluler dan pemerintah akan membantu menciptakan sistem yang lebih kuat. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital bisa berjalan lebih efektif.
Aturan biometrik disiapkan
Selain wacana verifikasi nomor untuk akun media sosial, pemerintah juga menyiapkan aturan registrasi biometrik bagi nomor seluler baru. Kebijakan itu akan mewajibkan perekaman wajah sebagai bagian dari proses registrasi.
Ketentuan biometrik tersebut disebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan. Pemerintah menilai, verifikasi yang lebih ketat dapat membantu mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Jika diterapkan bersamaan, kedua kebijakan itu akan membentuk sistem identitas digital yang lebih kuat. Operator seluler pun diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam implementasi teknis di lapangan.
Respons atas ancaman digital
Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa pengkajian kebijakan ini dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR. Pemerintah masih membuka konsultasi publik sebelum aturan tersebut disahkan secara resmi.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, menjalankan scam online, hingga memproduksi konten ilegal. Ancaman lain yang ikut menjadi perhatian adalah judi online dan konten berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong tanggung jawab yang lebih jelas dari setiap pengguna media sosial. Identitas yang terverifikasi diharapkan membuat ruang digital menjadi lebih aman, tertib, dan terlindungi.
