Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan verifikasi nomor telepon seluler. Wacana ini muncul untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital, termasuk dari hoaks, penipuan, dan akun anonim yang sulit dilacak.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari operator seluler XLSmart. Director & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys menilai kebijakan itu berpotensi membuat identitas pengguna media sosial lebih jelas dan tervalidasi dengan baik.
Verifikasi nomor untuk medsos
Merza Fachys menyampaikan bahwa XLSmart mendukung kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial. Menurut dia, langkah itu dapat menjadi perlindungan bagi masyarakat karena data yang terhubung nantinya diharapkan benar-benar berasal dari nomor yang sah.
Ia menilai integrasi nomor seluler dengan akun media sosial dapat membantu memperjelas identitas pengguna. Dengan begitu, aktivitas di ruang digital menjadi lebih mudah ditelusuri saat terjadi penyalahgunaan.
Merza juga mengatakan perusahaan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. XLSmart disebut akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar penerapannya tertata lebih rapi.
Registrasi biometrik ikut disiapkan
Selain verifikasi nomor untuk medsos, pemerintah juga menyiapkan aturan registrasi biometrik bagi nomor seluler baru. Kebijakan itu mewajibkan perekaman wajah sebagai bagian dari proses aktivasi kartu.
Merza menilai skema tersebut dapat menjadi kekuatan tambahan untuk perlindungan masyarakat. Ia menyebut perlindungan ini penting karena risiko kejahatan digital terus berkembang dan makin beragam.
Menurut dia, penerapan verifikasi yang lebih kuat akan membantu ekosistem digital menjadi lebih aman. Operator seluler, pemerintah, dan lembaga terkait dinilai perlu bergerak bersama agar sistem berjalan efektif.
Langkah Komdigi di ruang digital
Wacana kewajiban nomor telepon pada akun media sosial pertama kali disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR. Saat itu, ia menyebut aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan konsultasi publik.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap pengguna media sosial memiliki identitas yang jelas. Dengan identitas yang terverifikasi, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital. Celah itu kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, dan memproduksi konten ilegal.
Target tekan kejahatan siber
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan ketahanan nasional di ruang digital. Ancaman yang menjadi sorotan meliputi disinformasi, scam online, judi online, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Selain nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Langkah ini dipandang sebagai pelengkap agar sistem verifikasi semakin kuat dan terintegrasi.
Meski begitu, kebijakan tersebut masih menunggu pembahasan lanjutan bersama publik dan pemangku kepentingan. Pemerintah menyatakan akan memastikan aturan yang lahir nanti tetap seimbang antara perlindungan pengguna dan kepastian layanan digital.
