Komdigi Tetapkan Registrasi SIM Card Wajah Mulai 1 Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 01 Juni 2026 06:51 WIB 3
Komdigi Tetapkan Registrasi SIM Card Wajah Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan registrasi kartu SIM dengan teknologi face recognition akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem registrasi pelanggan seluler yang menekankan verifikasi identitas berbasis biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut keputusan tersebut diambil setelah uji coba selama lima bulan bersama operator seluler. Selama periode itu, proses registrasi biometrik diklaim berjalan lancar, cepat, dan siap digunakan untuk layanan nomor baru di Indonesia.

Registrasi SIM Card Wajah

Edwin menjelaskan, uji coba dimulai sejak awal Januari 2026 dan telah mencatat sekitar 1,7 juta kali proses registrasi biometrik. Dari hasil peninjauan tersebut, alur pendaftaran hingga nomor aktif disebut hanya memerlukan waktu sekitar satu menit.

Ia menambahkan, hasil pengujian menunjukkan sistem registrasi wajah mampu bekerja dengan baik di lapangan. Menurut dia, pengalaman pengguna selama uji coba juga dinilai sederhana dan tidak menyulitkan proses aktivasi nomor seluler baru.

Kesiapan sistem dari sejumlah operator besar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, juga disebut sudah mumpuni. Pemerintah menilai infrastruktur yang ada telah mendukung penerapan registrasi nomor menggunakan pengenalan wajah secara nasional.

Aturan Baru Komdigi

Kewajiban penggunaan data biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dengan skema verifikasi yang lebih ketat.

Melalui kebijakan ini, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya bergantung pada Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Sistem juga akan meminta verifikasi biometrik wajah agar identitas pengguna dapat dipastikan lebih valid.

Komdigi menilai tambahan verifikasi tersebut penting untuk memperkuat akurasi data pelanggan. Dengan begitu, proses registrasi diharapkan dapat menekan penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.

Cara Registrasi Pelanggan Baru

Untuk pelanggan baru, proses pendaftaran disebut cukup menggunakan KTP, lalu aktivasi dilakukan di gerai operator seluler. Edwin menuturkan bahwa pengguna tidak perlu menjalani prosedur yang rumit karena sistem akan membantu pencocokan data secara langsung.

Ia bahkan menyampaikan bahwa pendaftaran nomor baru kini cukup bermodalkan senyum. Pernyataan itu menggambarkan bahwa teknologi pengenalan wajah menjadi inti dari proses verifikasi yang akan diterapkan pemerintah.

Dengan skema tersebut, pelanggan diharapkan bisa memperoleh nomor aktif dengan lebih cepat dan praktis. Pemerintah juga menilai metode ini lebih sesuai dengan kebutuhan layanan digital yang menuntut kecepatan dan ketepatan identitas.

Data Biometrik Tetap Aman

Edwin menegaskan operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Menurut dia, data wajah pengguna berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pemisahan penyimpanan data ini menjadi salah satu penekanan penting dalam implementasi registrasi SIM card wajah. Skema tersebut dibuat untuk menjaga keamanan data pribadi sekaligus membatasi akses pihak yang tidak berwenang.

Komdigi menyebut pengelolaan data yang terpusat di Dukcapil menjadi fondasi utama validasi identitas pelanggan. Pemerintah berharap penerapan aturan baru ini dapat meningkatkan keamanan registrasi nomor seluler tanpa mengurangi kenyamanan pengguna.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!