Komdigi Kaji Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 28 Mei 2026 08:29 WIB 2
Komdigi Kaji Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor ponsel yang terverifikasi. Kebijakan ini dibahas sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan siber.

Respons positif datang dari operator seluler XLSmart yang menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Perusahaan menilai verifikasi nomor HP dapat membantu memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi nomor HP di media sosial

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial. Menurut dia, aturan itu dapat menjadi perlindungan bagi masyarakat karena data yang tercantum akan terhubung dengan nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi.

Merza menyampaikan pandangan itu di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menilai integrasi identitas tersebut akan membuat ruang digital lebih tertata dan lebih bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memperkuat perlindungan pengguna dari berbagai risiko di internet. Dengan nomor yang terverifikasi, pengguna dinilai lebih mudah dilacak ketika terjadi penyalahgunaan akun atau tindakan ilegal.

Dukungan operator seluler

XLSmart menyatakan siap mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah terkait verifikasi akun media sosial. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar implementasinya berjalan tertib.

Merza menuturkan bahwa koordinasi lintas lembaga penting agar sistem yang dibangun tidak tumpang tindih. Ia menilai sinergi itu dibutuhkan untuk memastikan proses validasi identitas berjalan lebih baik dan rapi.

Menurut dia, operator seluler memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan perlindungan masyarakat di ruang digital. Hal itu sejalan dengan fungsi telekomunikasi sebagai infrastruktur utama dalam sistem identitas pengguna.

Ancaman di ruang digital

Wacana wajib nomor telepon untuk media sosial muncul di tengah meningkatnya ancaman digital yang dihadapi masyarakat. Pemerintah menyoroti maraknya disinformasi, penipuan daring, perjudian online, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyebarkan hoaks dan melakukan scam. Kondisi itu juga mempersulit penelusuran terhadap akun-akun yang memproduksi konten ilegal.

Melalui verifikasi nomor HP, pemerintah berharap identitas pengguna menjadi lebih jelas sejak awal. Langkah ini dipandang dapat menekan ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan akun anonim.

Integrasi identitas digital

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini disiapkan untuk memperkuat kepercayaan terhadap identitas pengguna di ruang digital.

Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik. Pemerintah ingin memastikan aturan yang diterapkan tetap seimbang antara perlindungan masyarakat dan kenyamanan pengguna.

Ia mengatakan, setiap orang yang masuk ke media sosial perlu menaruh nomor telepon agar identitasnya jelas dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan minim penyalahgunaan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!