Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan verifikasi nomor telepon seluler. Langkah ini dibahas sebagai upaya memperkuat identitas pengguna dan menekan kejahatan digital yang kian beragam.
Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Perusahaan menilai verifikasi nomor HP dapat membantu memastikan akun media sosial benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang telah tervalidasi.
Verifikasi nomor untuk medsos
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah. Menurut dia, aturan itu penting karena dapat menjadi perlindungan bagi masyarakat di ruang digital. Ia menilai data yang terhubung dengan media sosial semestinya memang berasal dari nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik.
Merza menyampaikan pandangan itu saat ditemui di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menekankan bahwa integrasi antara nomor seluler dan akun media sosial akan membuat identitas pengguna lebih jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa akun yang berinteraksi di ruang digital memiliki dasar identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi dapat memperkuat perlindungan publik dari berbagai bentuk kejahatan digital. Menurut Merza, kebijakan tersebut berpotensi menjadi kekuatan baru dalam ekosistem keamanan siber nasional. XLSmart, kata dia, akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Langkah pemerintah di ruang digital
Rencana kewajiban verifikasi nomor HP untuk akun media sosial bermula dari pernyataan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, ia mengatakan pemerintah sedang mengkaji aturan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibuka untuk konsultasi publik.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan itu ditujukan agar identitas pengguna di media sosial menjadi lebih jelas. Pemerintah ingin memastikan setiap orang yang aktif di ruang digital dapat dikenali secara bertanggung jawab. Dengan identitas yang lebih terverifikasi, penyalahgunaan akun anonim diharapkan bisa ditekan.
Menurut Komdigi, anonimitas di media sosial selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Celah tersebut digunakan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal. Pemerintah menilai penguatan verifikasi menjadi salah satu cara untuk menutup ruang bagi praktik tersebut.
Ancaman kejahatan digital
Meutya menyebut kebijakan baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Saat ini, ruang daring menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan. Ancaman itu mencakup disinformasi, scam online, judi online, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake.
Pemerintah menilai perkembangan teknologi yang cepat perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih adaptif. Tanpa identitas yang terverifikasi, pelaku kejahatan dapat bergerak lebih leluasa. Karena itu, verifikasi nomor telepon dipandang sebagai salah satu lapisan pengamanan yang relevan.
Selain mengatur nomor seluler, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini diharapkan membantu memastikan data pengguna lebih akurat dan mudah ditelusuri. Dengan begitu, ruang digital dapat dikelola dengan lebih aman dan tertib.
Koordinasi dengan operator
XLSmart menyatakan siap berkoordinasi dengan Komdigi, Dukcapil, dan lembaga pemerintah lain yang berkaitan dengan kebijakan tersebut. Merza menilai koordinasi lintas lembaga penting agar implementasi aturan berjalan tertata. Menurut dia, kerja sama itu juga dibutuhkan supaya proses registrasi dan validasi data lebih rapi.
Ia menambahkan bahwa XLSmart mendukung rencana registrasi biometrik yang mewajibkan nomor seluler baru merekam wajah. Aturan itu disebut sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat dalam ekosistem digital. Perusahaan berharap kebijakan yang disusun pemerintah dapat berjalan efektif tanpa menghambat kebutuhan pengguna.
Meutya menegaskan bahwa aturan ini masih dalam proses pembahasan dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah akan melibatkan konsultasi publik sebelum mengambil keputusan final. Dengan mekanisme itu, kebijakan diharapkan dapat menjawab kebutuhan keamanan digital sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas.
