Komdigi Dorong Verifikasi Medsos Pakai Nomor HP

Teknologi Moh. Royhan Nahado 01 Juni 2026 13:43 WIB 2
Komdigi Dorong Verifikasi Medsos Pakai Nomor HP

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial diverifikasi menggunakan nomor telepon seluler. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital, terutama untuk menekan disinformasi, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas. Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan karena kebijakan tersebut dinilai dapat memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan bahwa verifikasi nomor HP di media sosial akan membantu memastikan identitas pengguna yang terdaftar lebih valid. Ia menilai kebijakan itu bisa menjadi penguat dalam upaya pencegahan kejahatan digital yang kerap memanfaatkan akun anonim. Menurut dia, penerapan aturan yang terintegrasi akan memudahkan pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas pengguna.

Verifikasi Medsos dan Nomor

Merza Fachys menegaskan bahwa XLSmart pada prinsipnya mendukung kebijakan verifikasi akun media sosial menggunakan nomor HP. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan perlindungan masyarakat di ruang digital. Dengan identitas yang lebih jelas, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah.

Menurut Merza, nomor yang digunakan untuk verifikasi perlu benar-benar sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik. Ia menilai integrasi yang resmi akan membuat data pada media sosial lebih tertata. Kondisi itu juga diyakini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

XLSmart juga menilai kebijakan ini dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital yang lebih aman. Operator seluler tersebut siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Koordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil disebut penting agar mekanisme verifikasi berjalan rapi.

Di sisi lain, Merza menekankan bahwa penerapan kebijakan tetap perlu memperhatikan kesiapan teknis dan tata kelola data. Ia berharap prosesnya tidak menimbulkan hambatan bagi pengguna yang sah. Karena itu, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor utama dalam implementasinya.

Kebijakan Dalam Konsultasi Publik

Gagasan verifikasi nomor HP pada akun media sosial sebelumnya disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, pemerintah masih mengkaji skema terbaik agar kebijakan bisa diterapkan secara efektif. Meutya menyebut pembahasan tersebut masih terbuka untuk masukan publik.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran ke media sosial belum mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon. Pemerintah, kata dia, sedang menyiapkan konsultasi publik agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru. Tujuannya adalah memastikan setiap pengguna dapat teridentifikasi dengan jelas.

Meutya menuturkan bahwa identitas yang jelas akan membuat pengguna lebih bertanggung jawab atas tulisan dan konten yang ditayangkan. Dalam pandangannya, kewajiban mencantumkan nomor telepon dapat mempersempit ruang penyamaran akun palsu. Hal itu dinilai penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih tertib.

Pemerintah masih membahas detail penerapan sebelum aturan tersebut disahkan secara resmi. Keterlibatan masyarakat disebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Dengan begitu, aturan yang lahir diharapkan lebih adaptif terhadap kebutuhan pengguna dan platform.

Perlindungan dari Kejahatan Digital

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks dan melakukan penipuan. Celah serupa juga digunakan untuk menyebarkan konten ilegal tanpa mudah ditelusuri. Karena itu, verifikasi nomor HP dipandang sebagai salah satu langkah pencegahan.

Selain penipuan daring, pemerintah juga menyoroti ancaman judi online, disinformasi, dan konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan. Deepfake disebut sebagai salah satu tantangan baru yang memerlukan respons cepat dan terukur. Kebijakan verifikasi diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan identitas digital.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat ketahanan nasional di ruang digital melalui kebijakan yang lebih tegas. Menurut dia, sistem yang memungkinkan identitas pengguna lebih mudah diverifikasi akan membantu proses penegakan aturan. Langkah ini juga dapat mendorong ekosistem digital yang lebih sehat.

Di tingkat implementasi, pendekatan perlindungan data menjadi perhatian penting agar kebijakan tidak menimbulkan kekhawatiran baru. Pemerintah diperkirakan akan menata mekanisme verifikasi agar tetap seimbang antara keamanan dan kenyamanan pengguna. Dengan demikian, manfaat kebijakan bisa dirasakan tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap layanan digital.

Identitas Digital Terverifikasi

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Mekanisme ini dipandang dapat menambah lapisan keamanan dalam verifikasi akun. Dengan sistem yang lebih kuat, validasi identitas pengguna diharapkan menjadi lebih akurat.

Meutya mengatakan bahwa langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan secara resmi. Pemerintah akan menggelar konsultasi publik sebelum menetapkan aturan final. Proses ini dilakukan agar berbagai masukan bisa dipertimbangkan secara menyeluruh.

Kolaborasi dengan Dukcapil dan pihak terkait lain juga akan menjadi bagian dari desain kebijakan. Koordinasi lintas lembaga dianggap penting untuk memastikan data identitas terhubung dengan baik. Dengan tata kelola yang jelas, verifikasi akun media sosial diharapkan berjalan lebih efisien.

Jika kebijakan ini diterapkan, ruang digital Indonesia berpotensi memiliki lapisan perlindungan yang lebih kuat. Pengguna juga akan lebih mudah ditelusuri ketika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan akun. Pada akhirnya, pemerintah dan operator menargetkan ekosistem media sosial yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!