Kemendag Tampung Keluhan Seller E-Commerce, Revisi Aturan Disiapkan

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 31 Mei 2026 05:04 WIB 2
Kemendag Tampung Keluhan Seller E-Commerce, Revisi Aturan Disiapkan

Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan penjual dan perwakilan platform marketplace di Jakarta, Selasa (26/5/2026), untuk mendengar langsung berbagai keluhan pelaku niaga elektronik. Pertemuan itu digelar sebagai upaya mencari solusi bersama yang lebih berkeadilan bagi penjual, platform, dan pembeli.

Budi mengatakan, masukan dari para seller dan platform akan menjadi bahan penting dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan produk lokal, meningkatkan transparansi, dan menata ekosistem e-commerce secara lebih sehat.

Keluhan Seller E-Commerce

Dalam pertemuan itu, para penjual menyampaikan beragam kendala yang mereka hadapi saat berjualan di platform lokapasar. Keluhan yang muncul mencakup biaya layanan, visibilitas produk, hingga kebutuhan informasi yang lebih jelas terkait kebijakan platform.

Para seller menilai forum tatap muka dengan pemerintah dan platform menjadi ruang penting untuk menyampaikan persoalan secara terbuka. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada diskusi, tetapi diikuti langkah konkret yang bisa dirasakan pelaku usaha.

CEO Hody.id, Mira Nur Gandaniati, menyebut fasilitasi dari Kementerian Perdagangan memberi kesempatan bagi penjual untuk berbicara langsung. Ia menilai kehadiran pemerintah penting agar keluhan seller tidak hanya diterima oleh platform, tetapi juga dicatat sebagai bahan kebijakan.

Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, menyampaikan bahwa pertemuan itu membuka ruang dialog antara penjual, platform, dan pemerintah. Menurut dia, penyelesaian yang dihasilkan perlu mendorong win-win solution agar merek lokal dapat berkembang lebih kuat di pasar domestik.

Revisi Aturan Perdagangan

Budi menegaskan bahwa berbagai persoalan yang disampaikan seller akan ditindaklanjuti melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Revisi itu mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Ia menjelaskan proses revisi tersebut telah memasuki tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Dalam penyusunannya, pemerintah juga melibatkan perwakilan platform dan penjual agar aturan yang lahir lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Budi, revisi ini diarahkan untuk menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih adil bagi semua pihak. Pemerintah ingin memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM dan produsen lokal, mendapat perlindungan yang memadai di tengah persaingan digital yang semakin ketat.

Budi juga mendorong adanya rencana aksi bersama untuk mengimplementasikan revisi aturan tersebut setelah rampung. Ia berharap sinergi antara pemerintah, platform, dan penjual dapat menjaga ekosistem niaga elektronik tetap sehat dan berkelanjutan.

Fokus Produk Lokal

Dalam keterangannya, Budi menekankan pentingnya dukungan terhadap produk lokal agar mampu bersaing di pasar domestik. Ia menilai produk yang kuat dan berkualitas akan membantu Indonesia mengendalikan laju impor secara lebih baik.

Ia menambahkan bahwa sistem perdagangan digital harus memberi ruang yang adil bagi produk-produk dalam negeri. Karena itu, regulasi yang disusun perlu mendukung promosi, distribusi, dan visibilitas produk lokal di marketplace.

Fokus pada produk lokal juga disebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pelaku UMKM. Dengan perlindungan yang lebih baik, penjual dalam negeri diharapkan tidak kalah oleh arus barang impor di platform digital.

Henry Hidayat menyambut baik arah kebijakan tersebut karena dinilai bisa memperbesar peluang merek lokal. Ia berharap regulasi yang baru nantinya benar-benar menciptakan strategi yang membuat produk Indonesia lebih dominan di pasar nasional.

Tanggapan Platform Marketplace

Perwakilan platform yang hadir, termasuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok, mendengarkan langsung berbagai masukan dari para seller. Mereka juga merespons beberapa isu yang berkaitan dengan biaya, transparansi, dan tata kelola visibilitas merek lokal.

Kepala Kebijakan Publik TikTok, Hilmi Adrianto, menyebut ada sejumlah catatan yang akan dievaluasi kembali. Di antaranya adalah peningkatan visibilitas merek lokal, transparansi biaya yang dikenakan, serta sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya.

Sementara itu, Deputy Director of Government Relations Shopee, Balques Manisang, mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh masukan yang disampaikan dalam forum. Ia menegaskan bahwa evaluasi akan segera dilakukan dan diteruskan kepada tim terkait.

Yulianah, Founder Jakarta Candle, mengapresiasi pertemuan tersebut karena menjadi titik temu antara seller, platform, dan pemerintah. Ia berharap aturan yang akan diterbitkan dapat membantu UMKM lokal berkembang lebih kompetitif di pasar digital.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!