Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Digital untuk UMKM

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 30 Mei 2026 03:26 WIB 2
Kemendag Revisi Aturan Perdagangan Digital untuk UMKM

Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi aturan perdagangan digital untuk menciptakan ekosistem niaga yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan langkah itu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Revisi beleid tersebut diarahkan untuk memperkuat visibilitas produk lokal, memastikan legalitas pelaku usaha, dan menata hubungan antara platform digital, pedagang, serta konsumen. Pemerintah juga menekankan perlunya kepastian hukum bagi platform asing yang beroperasi di Indonesia.

Perdagangan digital dan UMKM

Budi menjelaskan, pemerintah ingin mendorong promosi yang lebih luas bagi produk lokal di platform digital. Menurut dia, kebijakan ini penting agar UMKM memperoleh ruang tampil yang setara dengan produk dari luar negeri.

Selain visibilitas, revisi aturan juga memuat dorongan agar pelaku usaha memiliki legalitas yang jelas melalui Nomor Induk Berusaha atau perizinan berusaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola usaha yang berkembang di ruang digital.

Pemerintah menempatkan transparansi biaya dan kebijakan promosi platform sebagai salah satu perhatian utama. Dengan aturan yang lebih terbuka, pelaku usaha diharapkan dapat memahami beban transaksi dan skema promosi secara lebih jelas.

Di sisi lain, UMKM juga diharapkan memperoleh insentif promosi agar mampu bersaing secara sehat. Pemerintah menilai dukungan tersebut dapat membantu produk lokal memperluas pasar di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.

Aturan platform digital

Revisi Permendag 31/2023 juga menargetkan platform digital atau PPMSE agar menjalankan kewajiban secara lebih tegas. Salah satunya adalah transparansi terkait biaya, dana kontrak, serta mekanisme kerja sama yang digunakan.

Platform juga wajib memastikan legalitas merchant yang berjualan di dalam sistemnya. Ketentuan ini dibuat agar pelaku usaha yang tampil di ruang digital benar-benar memenuhi syarat usaha yang berlaku.

Pemerintah turut menuntut adanya mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

Aspek lain yang ikut diatur adalah pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI. Platform diminta mengikuti ketentuan yang berlaku agar penggunaan teknologi tetap mendukung persaingan usaha yang sehat.

Perlindungan konsumen digital

Dari sisi konsumen, revisi beleid memberikan perhatian pada kejelasan asal barang dan legalitas merchant. Informasi tersebut dinilai penting agar pembeli dapat mengambil keputusan secara lebih aman dan terukur.

Pemerintah juga mengatur transparansi pemakaian AI dalam rekomendasi dan promosi produk. Dengan keterbukaan itu, konsumen diharapkan memahami apakah pilihan yang muncul dipengaruhi oleh sistem otomatis atau promosi tertentu.

Perlindungan konsumen menjadi salah satu dasar penguatan aturan perdagangan digital. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik perdagangan yang tidak sehat dan merugikan masyarakat.

Melalui pengaturan yang lebih rinci, pemerintah ingin memastikan konsumen mendapat informasi yang memadai sebelum bertransaksi. Pendekatan tersebut diharapkan menjaga keseimbangan antara kemudahan berbelanja dan perlindungan hak pembeli.

Penegakan dan kepatuhan

Selama periode 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag telah melayangkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Tindakan itu juga disertai pencantuman puluhan pelaku usaha nakal ke dalam daftar hitam serta pemblokiran layanan sementara.

Budi merinci, PMSE yang dikenai sanksi akhir berupa blacklist dan pemblokiran sementara mencapai 52 pelaku usaha pada triwulan IV 2024. Jumlah itu kemudian bertambah 7 pelaku usaha pada triwulan I 2025 dan 48 pelaku usaha pada triwulan II 2025.

Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan niaga harus berlaku sama, baik secara offline maupun online. Setiap ketentuan perdagangan konvensional wajib dipenuhi dalam perdagangan digital tanpa pengecualian.

Pemerintah juga mewajibkan platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia demi kepastian hukum. Dengan demikian, pengawasan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih efektif terhadap seluruh pelaku usaha.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!