Kemendag Kaji Keluhan Seller dalam Revisi Permendag E-Commerce

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 26 Mei 2026 23:45 WIB 3
Kemendag Kaji Keluhan Seller dalam Revisi Permendag E-Commerce

Kementerian Perdagangan menampung masukan dari seller dan platform e-commerce dalam pembahasan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Pertemuan di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026, itu menjadi ruang untuk membedah persoalan transaksi digital yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Busan, menyebut masukan tersebut akan dipakai sebagai bahan penyusunan aturan yang lebih teknis. Ia menargetkan hasil pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu dekat, meski kepastian waktunya masih menunggu respons dari pihak platform.

Masukan Seller E-Commerce

Busan mengatakan pihaknya mempertemukan seller dan platform e-commerce untuk menerima pandangan langsung terkait aturan perdagangan digital. Menurut dia, seller memaparkan berbagai hambatan yang dihadapi saat menjalankan transaksi di marketplace.

Keluhan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan biaya administrasi yang dinilai tidak selalu disampaikan secara jelas. Para seller juga menyoroti perlunya pemberitahuan lebih awal apabila ada perubahan biaya dalam sistem perdagangan elektronik.

Selain itu, pembahasan turut menyentuh persoalan mekanisme transaksi yang dirasa memberatkan pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan masukan tersebut benar-benar masuk dalam revisi Permendag yang sedang disusun.

Respons Platform Digital

Dalam pertemuan itu, pihak platform e-commerce juga diminta menyampaikan tanggapan atas keluhan para seller. Busan menjelaskan bahwa operator platform tidak langsung memberi jawaban final karena perlu membawa pembahasan tersebut ke manajemen.

Pemerintah memberi waktu satu hingga dua hari kepada platform untuk menyampaikan respons resmi. Setelah itu, Kemendag akan meminta rencana aksi atau action plan terkait penerapan aturan baru nantinya.

Respons dari platform dinilai penting untuk melihat sejauh mana aturan yang disiapkan dapat dijalankan secara realistis. Kemendag ingin revisi beleid tidak hanya tegas, tetapi juga dapat diterapkan oleh seluruh pelaku usaha di ekosistem e-commerce.

Biaya dan Retur Disorot

Busan mengaku banyak menerima keluhan, terutama mengenai biaya administrasi dan penanganan barang retur. Ia menilai dua isu tersebut perlu dibahas lebih rinci karena kerap menjadi titik sengketa antara seller, platform, dan konsumen.

Menurut dia, beberapa seller merasa biaya tertentu tidak diberitahukan sejak awal dengan penjelasan yang memadai. Kondisi itu memunculkan keresahan karena berdampak langsung pada margin usaha para penjual online.

Masalah produk retur dan barang yang dilelang juga ikut masuk dalam daftar isu yang dibedah. Seluruh keluhan tersebut akan diterjemahkan ke dalam syarat teknis dalam revisi Permendag agar lebih jelas dan terukur.

Revisi Aturan Segera Diselesaikan

Kemendag menyatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Namun, pemerintah masih menunggu masukan lanjutan dari platform e-commerce sebelum menetapkan rumusan akhir.

Busan menegaskan bahwa jika ada poin yang bisa dimasukkan ke dalam aturan yang lebih teknis, maka hal itu akan dilakukan. Dengan begitu, revisi regulasi diharapkan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha tanpa mengganggu ekosistem perdagangan digital.

Proses penyusunan beleid ini juga ditujukan untuk menciptakan kepastian bagi seller dan platform dalam menjalankan bisnis online. Pemerintah ingin aturan baru hadir sebagai instrumen pengawasan sekaligus pembinaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan e-commerce.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!