PT Indomarco Prismatama atau Indomaret akan membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari libur nasional. Kesepakatan itu dicapai setelah audiensi antara manajemen, serikat pekerja, dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut ada lima poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani para pihak dan disaksikan pejabat Kemnaker.
Kesepakatan upah lembur Indomaret
Afriansyah menegaskan bahwa perusahaan akan membayar upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah audiensi yang mempertemukan manajemen Indomaret dan perwakilan buruh.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi salah satu poin utama yang disepakati dalam forum itu. Kesepakatan itu juga memperlihatkan adanya ruang dialog antara perusahaan dan pekerja.
PT Indomarco Prismatama menyatakan komitmennya untuk menjalankan hasil pertemuan tersebut. Pembayaran upah lembur akan menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional.
Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, hasil audiensi memiliki dasar yang jelas untuk ditindaklanjuti kedua belah pihak.
Pendataan ulang pekerja
Selain soal upah lembur, manajemen akan melakukan pendataan ulang terhadap kesediaan pekerja untuk bertugas pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Mei 2026.
Proses pendataan akan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh di setiap cabang. Mekanisme itu ditempatkan di bagian HRD masing-masing cabang agar lebih terkoordinasi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keputusan kerja dilakukan secara terbuka. Perusahaan juga diharapkan dapat menghindari potensi persoalan administratif di lapangan.
Pendataan ulang menjadi bagian dari penyesuaian operasional perusahaan pada periode libur dan hari kerja berikutnya. Dengan skema tersebut, pekerja mendapat kejelasan terkait jadwal dan kesediaan kerja.
Perlindungan bagi pekerja
Manajemen juga menyepakati pemberian tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Komitmen ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran buruh terhadap tekanan di lingkungan kerja.
Afriansyah menyampaikan bahwa perusahaan harus memastikan pekerja dapat menyampaikan hak dan pendapatnya tanpa ancaman. Hal itu dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat.
Dalam kesepakatan tersebut, pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tidak akan dikenai tindakan apa pun. Manajemen juga memastikan upah mereka tetap dibayarkan.
Keputusan itu menjadi penegasan bahwa perusahaan tidak mengambil langkah represif terhadap aksi pekerja. Dengan begitu, ruang aspirasi buruh tetap dihormati dalam koridor ketenagakerjaan.
Langkah lanjut PKB
Poin lain yang disepakati adalah tindak lanjut permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Proses itu akan diawali dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja dan serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.
Verifikasi menjadi tahap awal sebelum perundingan berjalan lebih jauh. Langkah ini diperlukan agar pihak yang terlibat memiliki dasar representasi yang sah.
Kesepakatan mengenai PKB menunjukkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada isu upah lembur saja. Manajemen dan pekerja juga diarahkan untuk membangun hubungan kerja yang lebih terstruktur.
Dengan seluruh poin tersebut, audiensi di Kemnaker menghasilkan keputusan yang mengikat para pihak. Pemerintah pun menempatkan diri sebagai fasilitator untuk menjaga penyelesaian hubungan industrial tetap kondusif.
