Hak Upah Lembur Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 31 Mei 2026 15:48 WIB 2
Hak Upah Lembur Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pada 28 Mei 2026, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Adha. Namun, tidak semua pekerja dapat menikmati hari libur karena tuntutan operasional perusahaan. Dalam kondisi itu, muncul pertanyaan penting, apakah pekerja yang tetap masuk berhak atas upah lembur.

Jawabannya, ya, selama pekerjaan dilakukan melebihi waktu kerja normal atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum upah lembur

Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi berhak atas upah lembur. Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Pasal 33 PP Nomor 35 Tahun 2021. Dengan demikian, hak atas upah tambahan tidak bergantung pada kebijakan lisan perusahaan, melainkan pada aturan hukum yang mengikat.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang melebihi waktu kerja yang ditetapkan. Waktu kerja lembur mencakup jam kerja yang melampaui ketentuan harian maupun kerja pada hari libur resmi. Karena itu, pekerja yang masuk saat libur nasional tidak otomatis kehilangan hak atas pembayaran lembur.

Meski begitu, terdapat pengecualian bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Golongan ini umumnya memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Mereka juga bekerja dengan waktu yang tidak dapat dibatasi secara ketat dan biasanya menerima upah lebih tinggi.

Syarat kerja lembur

Pelaksanaan lembur tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja. Persetujuan tersebut dapat diberikan secara tertulis atau melalui media digital.

Aturan ini dibuat untuk melindungi pekerja agar tidak dipaksa bekerja di luar jam normal tanpa kesepakatan. Di sisi lain, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan operasional pada situasi mendesak. Karena itu, dokumen persetujuan lembur menjadi penting sebagai bukti administratif.

Jika pekerja diminta masuk pada hari libur nasional, status kerja tersebut tetap harus dicatat sebagai lembur bila memenuhi ketentuan jam kerja. Pencatatan yang rapi akan memudahkan perhitungan upah dan mengurangi potensi perselisihan. Kepatuhan terhadap prosedur juga membantu perusahaan menghindari pelanggaran ketenagakerjaan.

Rumus hitung upah lembur

Perhitungan upah lembur pada dasarnya mengacu pada upah bulanan pekerja. Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa upah sejam dihitung sebesar 1/173 kali upah sebulan. Rumus ini menjadi dasar untuk menghitung pembayaran lembur secara proporsional.

Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. Setelah itu, setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam. Skema ini berlaku untuk lembur yang dilakukan di luar jam kerja normal.

Ketentuan tersebut memastikan pembayaran lembur lebih tinggi dibandingkan upah kerja biasa. Dengan begitu, pekerja mendapat kompensasi yang layak atas tambahan waktu kerja. Perusahaan pun memiliki pedoman yang jelas dalam menghitung kewajiban pembayaran.

Ketentuan pada hari libur

Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, perhitungannya mengikuti sistem jam kerja perusahaan. Untuk perusahaan dengan enam hari kerja dan 40 jam per minggu, jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, skemanya juga berbeda. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam, jam keenam dibayar tiga kali upah sejam, dan jam ketujuh sampai jam kesembilan dibayar empat kali upah sejam. Ketentuan ini menyesuaikan beban kerja pada pola waktu kerja yang lebih singkat.

Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam ke-10, ke-11, dan ke-12 dibayar empat kali upah sejam. Aturan rinci ini menunjukkan bahwa hak pekerja atas lembur tetap terjamin meski bekerja saat libur nasional atau cuti bersama.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!