Selebgram Fujianti Utami Putri atau Fuji menunjukkan sikap tegas saat menghadapi kasus dugaan penggelapan yang menyeret mantan admin media sosialnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Dalam perkara ini, Fuji memilih tidak menemui tersangka dan menolak mediasi karena menilai tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor.
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengatakan pihak Fuji sudah memberi kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Fuji pun memastikan proses hukum tetap berlanjut hingga tuntas, setelah mantan karyawannya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus hukum Fuji
Fuji datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi rangkaian proses penyidikan terkait laporan dugaan penggelapan dana kerja sama iklan. Di lokasi yang sama, mantan admin yang kini berstatus tersangka juga berada di dalam ruang pemeriksaan.
Meski polisi sempat membuka peluang mediasi, Fuji memilih tidak bertemu dengan tersangka tersebut. Keputusan itu diambil karena ia merasa sudah cukup lama memberi kesempatan untuk penyelesaian damai.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa kliennya menilai pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik selama proses berjalan. Karena itu, Fuji memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum tanpa kompromi.
Menurut Sandy, pihak penyidik juga sempat meminta penegasan kembali sikap Fuji sebelum penandatanganan Berita Acara Penyitaan atau BAP barang bukti. Namun, sikap Fuji tetap sama, yakni melanjutkan perkara ini sampai selesai.
Alasan menolak mediasi
Fuji mengaku sempat melihat mantan adminnya dari kejauhan saat berada di kantor polisi. Meski begitu, ia memilih tidak mendekat karena masih merasa kecewa dan terluka.
Ia mengatakan, perasaan yang muncul bukan sekadar marah, melainkan juga belum bisa menerima perlakuan yang dialaminya. Karena itu, Fuji tidak ingin berbicara langsung dengan tersangka.
Dalam keterangannya, Fuji menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal uang yang hilang. Baginya, persoalan yang terjadi juga menyangkut harga diri dan perlakuan buruk selama bekerja bersama pelaku.
Fuji menilai rasa kesal yang ia rasakan wajar, mengingat kerugian dan pengalaman yang ia hadapi cukup besar. Ia menyebut pengkhianatan itu meninggalkan luka yang belum sepenuhnya pulih.
Kerugian yang dilaporkan
Fuji sebelumnya melaporkan mantan admin media sosialnya atas dugaan penggelapan dana kerja sama iklan senilai sekitar Rp1 miliar. Laporan itu menjadi dasar penyidikan yang kemudian berkembang hingga penetapan tersangka.
Selain dugaan penggelapan uang, tersangka juga disebut menggelapkan aset perusahaan berupa laptop. Tidak hanya itu, data kerja juga diduga dirusak dengan menghapus ribuan riwayat obrolan bersama klien.
Rangkaian temuan tersebut membuat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Setelah proses itu, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa laporan Fuji tidak hanya menyoal kerugian materi, tetapi juga dampak operasional pada pekerjaannya. Kasus tersebut kini terus diproses oleh kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Proses hukum berlanjut
Kuasa hukum Fuji menegaskan bahwa kliennya ingin perkara ini diselesaikan sampai tuntas melalui jalur hukum. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah berulang kali memberi ruang penyelesaian damai.
Sikap tersebut sekaligus menutup peluang mediasi lanjutan antara Fuji dan tersangka. Pihaknya menilai opsi damai sudah tidak lagi relevan setelah tidak adanya itikad baik dari terlapor.
Fuji juga memastikan bahwa dirinya tidak akan mundur dari proses yang sedang berjalan. Ia ingin agar kasus ini memberi kejelasan hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan mantan adminnya.
Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan kasus dugaan penggelapan ini diperkirakan masih berlanjut. Fuji pun memilih fokus pada proses hukum, bukan pada upaya rekonsiliasi.
