Fakta Susu Kental Manis dan Kandungan Susu di Dalamnya

Lifestyle Nadia Safira Putri 30 Mei 2026 05:40 WIB 3
Fakta Susu Kental Manis dan Kandungan Susu di Dalamnya

Susu kental manis sudah lama menjadi pelengkap berbagai hidangan favorit masyarakat Indonesia, mulai dari kopi, roti bakar, martabak, hingga aneka dessert. Namun, produk ini kembali ramai diperdebatkan di media sosial karena banyak orang mempertanyakan apakah kandungan susunya masih ada atau justru kalah oleh gula.

Di tengah perbincangan tersebut, informasi yang tepat menjadi penting agar publik tidak keliru memahami produk ini. Secara umum, susu kental manis tetap merupakan produk berbasis susu, meski komposisi dan penggunaannya berbeda dari susu segar.

Susu Kental Manis dan Teksturnya

Tekstur kental pada susu kental manis terbentuk melalui proses evaporasi atau penguapan air. Dalam proses ini, susu dipanaskan perlahan sehingga sebagian besar airnya menguap. Akibatnya, kandungan padatan susu menjadi lebih terkonsentrasi dan menghasilkan tekstur yang lebih pekat.

Proses tersebut membuat susu kental manis tampak lebih padat dan creamy. Penambahan gula juga berperan penting dalam pembuatan produk ini. Selain memberi rasa manis, gula membantu menghambat pertumbuhan mikroorganisme sehingga produk lebih awet selama penyimpanan.

Karakter kental dan manis inilah yang kerap memunculkan salah paham di kalangan masyarakat. Banyak yang menilai produk ini hanya berisi gula karena rasa manisnya sangat dominan. Padahal, tekstur dan cita rasa tersebut justru berasal dari proses pengolahan susu yang khas.

Aturan BPOM Soal Susu Kental Manis

Menurut Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan, susu kental manis termasuk produk susu dengan kadar lemak susu minimal 8 persen dan kadar protein minimal 6,5 persen. Ketentuan ini menjadi acuan resmi dalam melihat posisi produk tersebut sebagai pangan berbasis susu. Aturan itu juga mengacu pada Codex Alimentarius untuk sweetened condensed milk sebagai standar internasional.

Definisi serupa sebelumnya juga tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Dalam aturan tersebut, susu kental manis dijelaskan sebagai produk susu yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu. Artinya, secara regulasi, produk ini tetap dikategorikan sebagai susu olahan.

Sejumlah produk di pasaran bahkan mencantumkan komposisi susu hingga 35 persen, yang berasal dari campuran susu skim bubuk, susu sapi segar, lemak susu, laktosa, dan buttermilk bubuk. Komposisi itu menunjukkan bahwa unsur susu masih menjadi bagian dari formulasi produk. Dengan demikian, anggapan bahwa susu kental manis sama sekali tidak mengandung susu tidak sesuai dengan definisi resminya.

Kandungan Susu Masih Ada

Meski mengandung gula, kandungan susu di dalam susu kental manis tidak hilang. Protein susu, lemak susu, laktosa, dan beberapa mineral alami tetap ada dalam produk ini. Yang berubah adalah proporsi dan rasa akibat tambahan gula yang cukup dominan.

Rasa manis yang kuat sering membuat banyak orang mengira kandungan susunya lenyap sepenuhnya. Pada kenyataannya, yang terjadi adalah sensasi manis dari gula menutupi karakter rasa susu. Karena itu, persepsi publik tidak selalu sejalan dengan komposisi produk yang sebenarnya.

Dengan demikian, pernyataan bahwa susu kental manis bukan produk susu tidak sepenuhnya benar. Produk ini lebih tepat disebut sebagai olahan susu dengan tambahan gula. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menyamakan susu kental manis dengan susu cair atau susu segar.

Bijak Mengonsumsi Secukupnya

Susu kental manis tetap dapat dinikmati selama porsinya diperhatikan. Banyak makanan tradisional Indonesia memanfaatkannya sebagai pelengkap rasa, bukan sebagai minuman utama. Penggunaan secukupnya dapat membantu menjaga asupan gula harian tetap terkendali.

Membaca label gizi menjadi langkah penting sebelum mengonsumsinya. Informasi pada kemasan membantu masyarakat mengetahui jumlah gula per sajian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan harian. Jika dikonsumsi sesuai takaran saji, satu porsi umumnya masih berada dalam batas yang lebih wajar.

Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa susu kental manis tidak boleh digambarkan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu atau satu-satunya sumber gizi. Aturan ini bertujuan mencegah kesalahpahaman dalam konsumsi produk. Pada akhirnya, susu kental manis sebaiknya dipahami sebagai pelengkap rasa, bukan pengganti susu harian.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!