Erin Serahkan Rekaman CCTV dalam Laporan Dugaan Penganiayaan

Lifestyle Nadia Safira Putri 27 Mei 2026 01:22 WIB 2
Erin Serahkan Rekaman CCTV dalam Laporan Dugaan Penganiayaan

Rien Wartia Trigina atau Erin memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Erin didampingi tim kuasa hukum dan menjawab 22 pertanyaan penyidik mengenai kronologi peristiwa yang dipersoalkan.

Selain menjalani Berita Acara Pemeriksaan, pihak Erin juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari kediamannya. Kuasa hukum menyebut rekaman tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan membantah tuduhan kekerasan yang dilontarkan pelapor.

CCTV Jadi Bukti Kunci

Kuasa hukum Erin menegaskan bahwa rekaman CCTV menjadi alat bukti utama dalam perkara ini. Mereka mengklaim sudah mempelajari rekaman tersebut sebelum diserahkan kepada penyidik. Menurut mereka, isi rekaman tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

Stivany Agusia, kuasa hukum Erin, menyampaikan bahwa barang bukti yang diberikan berupa satu unit recorder CCTV. Ia menjelaskan, rekaman itu memperlihatkan situasi di rumah secara utuh tanpa potongan. Karena itu, pihaknya yakin penyidik dapat menilai peristiwa dengan lebih objektif.

Adlina Amalia, kuasa hukum lainnya, juga menegaskan bahwa klaim mencekik, mencakar, dan menodongkan pisau dapat diuji melalui rekaman tersebut. Ia menyebut detail kejadian terekam secara jelas dalam CCTV. Pihak Erin pun menilai bukti itu akan menunjukkan fakta yang sebenarnya.

Pemeriksaan Berlangsung Kooperatif

Selama pemeriksaan, Erin disebut bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Tim pengacara mendampingi langsung untuk memastikan hak hukum klien mereka tetap terlindungi. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di kepolisian.

Kuasa hukum menyebut Erin menerima 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu berkaitan dengan kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Herawati. Menurut mereka, seluruh jawaban diberikan secara terbuka sesuai fakta yang diketahui kliennya.

Pihak Erin menilai langkah menghadiri panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Mereka juga menekankan bahwa tidak ada upaya menghindar dari pemeriksaan. Sikap tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan komitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Rekaman Dari Banyak Titik

Tim hukum menjelaskan bahwa rumah Erin dilengkapi banyak kamera pengawas. Mereka menyebut ada sekitar 12 titik CCTV yang merekam berbagai sudut area rumah. Kondisi itu dinilai memudahkan penyidik untuk menelusuri pergerakan setiap pihak yang berada di lokasi.

Menurut kuasa hukum, rekaman dari banyak titik kamera itu mengurangi kemungkinan adanya narasi yang tidak sesuai fakta. Mereka mengatakan semua aktivitas di rumah dapat terlihat dengan rinci. Dengan begitu, keterangan para pihak dapat dibandingkan dengan bukti visual yang tersedia.

Adlina menyebut seluruh rekaman sudah dipelajari lebih dulu sebelum diserahkan ke penyidik. Ia menilai keberadaan CCTV menjadi elemen penting untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya. Pihak Erin berharap bukti tersebut dapat membantu proses penyidikan berjalan lebih terang.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Hingga kini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik disebut masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai alat bukti yang diserahkan para pihak. Proses hukum pun belum memasuki tahap akhir.

Pihak Erin menegaskan akan tetap mengedepankan hak hukum kliennya selama proses berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pemeriksaan kepada penyidik. Langkah itu diambil agar kebenaran perkara dapat diungkap secara utuh.

Kuasa hukum juga berharap masyarakat menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum menarik kesimpulan. Menurut mereka, rekaman CCTV dan keterangan saksi akan menjadi faktor penting dalam penentuan fakta. Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian karena menyangkut tuduhan serius yang belum terbukti.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!