Pemerintah menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari pengelolaan ekspor komoditas strategis, termasuk sawit. Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), di tengah sorotan atas anjloknya harga tandan buah segar di tingkat petani.
Menurut Sudaryono, kehadiran DSI diarahkan untuk memperkuat pengawasan ekspor secara transparan dan akuntabel, sekaligus menekan potensi kerugian negara. Pemerintah juga memastikan pelaku usaha yang selama ini patuh aturan tidak akan terdampak oleh skema baru tersebut.
Ekspor Sawit dan DSI
Sudaryono menjelaskan bahwa DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor, bukan sebagai entitas pencari laba. Ia menegaskan tujuan utamanya adalah menertibkan tata niaga sumber daya alam strategis agar lebih transparan.
Ia menyebut kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Danantara, Menteri Pertanian, dan Menteri Koordinator. Dalam penjelasannya, DSI diposisikan sebagai co-exporter yang tercatat dalam sistem ekspor resmi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi instrumen pengawasan yang mampu membaca pola transaksi secara lebih jelas. Pemerintah ingin memastikan setiap pergerakan barang memiliki jejak administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masa Transisi Kebijakan Ekspor
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak awal Juni 2026 sebelum kebijakan diterapkan penuh. Tahap awal ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.
Pada periode transisi, eksportir masih dapat bekerja sama dengan mitra dagang masing-masing. Namun, setiap transaksi tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam sistem Bea Cukai.
Sudaryono menekankan bahwa tahapan penerapan sudah disusun secara bertahap untuk menghindari gejolak di lapangan. Ia berharap tidak ada lagi kekhawatiran dari pelaku usaha, khususnya refinery dan eksportir sawit.
Cegah Praktik Ilegal Ekspor
Pemerintah menegaskan kebijakan satu pintu ekspor bukan dibuat untuk mencari keuntungan dari aktivitas perdagangan. Fokus utamanya adalah memberantas praktik ilegal yang selama ini diduga merugikan negara.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan sumber daya alam strategis. Kedua pola tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.
Sudaryono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Menurut dia, mereka tidak akan mengalami perubahan yang merugikan akibat kehadiran DSI.
Tahap Awal Penerapan
Pada 1 Juni 2026, kebijakan ekspor tahap pertama akan diberlakukan untuk tiga komoditas, yakni crude palm oil, batu bara, dan feronikel. Ketiganya masuk dalam daftar komoditas strategis yang diawasi melalui sistem ekspor baru.
Dalam skema tersebut terdapat empat pihak, yaitu eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter agar alur perdagangan lebih terpantau.
Pemerintah menargetkan penerapan penuh kebijakan ini pada 1 Januari 2027. Dengan jadwal tersebut, otoritas berharap tata kelola ekspor semakin tertib dan risiko penyimpangan dapat ditekan lebih dini.
