Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI untuk menertibkan pencatatan ekspor komoditas. Langkah ini diproyeksikan dapat menambah cadangan devisa negara hingga US$ 44 miliar atau sekitar Rp 778 triliun, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan DSI akan menjadi instrumen konsolidasi data ekspor yang lebih tertib dan terukur. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menutup celah kerugian negara akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai menggerus penerimaan.
DSI dan Devisa Negara
Fithra menjelaskan, DSI disiapkan untuk memusatkan pencatatan ekspor komoditas melalui satu mekanisme yang lebih terintegrasi. Dengan tata kelola tersebut, pemerintah berharap aliran devisa dapat terpantau lebih akurat dan lebih aman.
Menurut dia, penguatan administrasi ekspor bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari strategi ekonomi nasional. Langkah itu diharapkan mampu memberi dampak langsung pada stabilitas makroekonomi dan daya tahan rupiah.
Pemerintah menilai pembenahan ini sebagai solusi jangka panjang untuk memulihkan potensi kekayaan negara yang selama ini hilang. Fokus utama kebijakan adalah memastikan setiap transaksi komoditas tercatat secara benar dan dapat ditelusuri.
Fithra menyebut, jika pencatatan dilakukan lebih tertib, ekonomi nasional berpeluang memperoleh tambahan pertumbuhan dasar sebesar 0,8 persen. Ia menilai potensi itu muncul dari perbaikan data, disiplin administrasi, dan pengawasan arus ekspor.
Fokus Pada Tata Kelola
Pemerintah berkomitmen membangun tata kelola komoditas dari hulu hingga hilir yang transparan, akuntabel, dan dapat diaudit. Skema ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kredibilitas perdagangan nasional.
Melalui pengelolaan yang lebih terstruktur, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor tidak lagi menyisakan banyak ruang manipulasi dokumen. Mekanisme satu pintu juga dinilai memudahkan pengawasan lintas instansi.
Fithra mengatakan, praktik konsolidasi ekspor seperti ini bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara, termasuk Qatar, Arab Saudi, Malaysia, dan India, telah menerapkan pendekatan serupa untuk memperkuat kendali atas komoditas strategis.
Dengan model tersebut, pemerintah berharap Indonesia dapat memperoleh manfaat fiskal dan nonfiskal yang lebih optimal. Di saat yang sama, kepercayaan pasar terhadap sistem ekspor nasional juga ditargetkan ikut menguat.
Risiko Under Invoicing
Fithra menuturkan, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap praktik under-invoicing sudah berlangsung sejak sekitar satu setengah tahun terakhir. Kajian internal kabinet kemudian menemukan indikasi hilangnya kekayaan negara dalam jumlah sangat besar selama periode 1991 hingga 2024.
Nilai kerugian yang ditemukan disebut mencapai Rp 15.400 triliun. Angka itu setara dengan 64 persen dari produk domestik bruto Indonesia saat ini yang berada di kisaran Rp 24.000 triliun.
Kerugian tersebut dikaitkan dengan lemahnya sistem pencatatan transaksi selama 34 tahun terakhir. Kondisi itu membuat sebagian potensi penerimaan negara tidak terekspos secara optimal dalam data resmi.
Karena itu, pemerintah menempatkan pembenahan sistem sebagai prioritas agar kebocoran serupa tidak kembali terjadi. Perbaikan administrasi dipandang menjadi fondasi untuk membangun transparansi perdagangan yang lebih kuat.
Harapan Investor Dan Pasar
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai pembentukan badan ekspor khusus dapat memperkuat daya tawar komoditas Indonesia di pasar global. Ia mencontohkan Ghana yang berhasil membangun badan ekspor khusus untuk kakao dan memperoleh posisi jual yang lebih baik.
Menurut Toto, manfaat kelembagaan semacam itu akan maksimal jika pimpinan memiliki integritas dan pengawasan dilakukan secara berkala. Audit rutin dinilai penting untuk menjaga agar lembaga tetap berada dalam koridor profesional.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi harus dijalankan secara konsisten di lapangan. Dengan demikian, potensi manipulasi dokumen ekspor dapat ditekan dan proses perdagangan menjadi lebih bersih.
Toto menambahkan, tata kelola yang baik sebenarnya bisa diimplementasikan langsung selama aturan dibuat jelas dan pengawasan berjalan efektif. Jika itu tercapai, manfaatnya tidak hanya dirasakan negara, tetapi juga pelaku usaha dan pemangku kepentingan lain.
