Doktif mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam kasus skincare milik Richard Lee, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Ia menilai, perputaran dana dari penjualan produk yang diduga bermasalah itu terlalu besar untuk diabaikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan yang perlu diurai lebih jauh oleh penyidik.
Dalam pemaparannya, Doktif menyoroti penjualan produk DNA Salmon yang disebut mencapai nilai fantastis dalam waktu singkat. Ia menyebut, perhitungan awal dari harga dan jumlah penjualan menunjukkan transaksi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Nilai tersebut, menurut dia, belum termasuk produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell. Dari seluruh rangkaian produk itu, ia menduga total perputaran uang bisa mencapai sekitar Rp250 miliar.
Dugaan TPPU Skincare
Doktif menilai besarnya nilai transaksi menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan TPPU. Ia menekankan bahwa angka penjualan yang besar tidak otomatis bersih dari persoalan hukum. Karena itu, sumber dana, alur pembayaran, dan pihak yang menerima uang perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia juga meminta polisi tidak hanya berhenti pada pasal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.
Menurutnya, indikasi pencucian uang dapat muncul ketika hasil penjualan tidak dikelola secara transparan. Dalam pandangannya, transaksi yang melibatkan produk skincare harus dilihat dari sisi aliran dana, bukan semata promosi dan klaim produk. Ia menilai pola penjualan yang masif justru membuka ruang untuk pemeriksaan lebih dalam. Hal itu, kata dia, penting agar proses hukum tidak hanya menyentuh permukaan perkara.
Doktif juga membandingkan perkara ini dengan sejumlah kasus lain yang pernah menjerat public figure. Ia menyebut pasal TPPU bisa digunakan meski nilai kerugian dalam perkara lain tidak sebesar dugaan yang ia temukan. Perbandingan itu, menurut dia, menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Ia berharap penyidik memandang kasus ini dengan ukuran yang sama seriusnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dugaan TPPU bukanlah tuduhan sembarangan. Menurutnya, temuan awal berasal dari pola transaksi yang dinilai tidak wajar dan patut diuji oleh aparat. Ia mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tersebut. Karena itu, ia meminta proses penyidikan berjalan lebih detail dan terbuka.
Rekening Istri Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling disorot Doktif adalah rekening yang dipakai untuk menampung pembayaran konsumen. Ia menyebut dana hasil penjualan tidak masuk ke rekening perusahaan atau rekening atas nama Richard Lee. Menurut pengakuannya, aliran dana justru melalui rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Temuan itu, kata dia, perlu menjadi perhatian serius penyidik.
Doktif menilai penggunaan rekening pihak lain dapat menjadi petunjuk awal adanya aliran dana yang tidak wajar. Ia menganggap pola tersebut penting untuk ditelusuri karena berpotensi menyamarkan pemilik manfaat dari transaksi. Dalam konferensi pers itu, ia meminta aparat tidak hanya melihat formalitas nama rekening. Menurut dia, yang lebih penting adalah siapa pengendali sebenarnya dari dana tersebut.
Ia juga menyebut aliran dana yang melewati rekening istri Richard Lee dapat memperkuat dugaan TPPU. Menurutnya, kondisi itu membuat penyidik perlu menelusuri keterkaitan antara penerimaan dana dan pengelolaan hasil penjualan. Doktif menegaskan bahwa rekam jejak transaksi menjadi kunci untuk mengurai perkara. Jika tidak diperiksa secara mendalam, ia khawatir alur keuangan justru sulit dibuktikan.
Dalam keterangannya, Doktif menilai aliran dana melalui rekening pribadi menunjukkan adanya struktur transaksi yang patut dicurigai. Ia menyebut hal itu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan berkaitan dengan kemungkinan penyamaran aset. Karena itu, ia mendorong penyidik meminta penjelasan lengkap dari pihak terkait. Langkah tersebut, menurut dia, penting untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.
Perubahan Rekening Penampung
Doktif juga mengaku menemukan adanya perubahan rekening penampung setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Ia menyebut sebelumnya dana penjualan masuk melalui rekening tertentu, lalu kemudian diganti menjadi rekening atas nama CV. Perubahan itu, menurut dia, menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi jejak transaksi. Ia menilai momen pergantian rekening sangat patut dicermati oleh penyidik.
Menurutnya, perubahan nomor rekening di tengah sorotan publik tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Ia menilai langkah itu justru menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan di balik pergantian tersebut. Apakah semata kebutuhan operasional atau ada maksud untuk mengaburkan aliran dana, menurut dia, harus diusut. Doktif meminta Polda Metro Jaya menelusuri perubahan itu sebagai bagian dari penyidikan.
Ia menambahkan bahwa pengalihan rekening bisa saja menjadi bagian dari upaya menyembunyikan asal-usul dana. Dalam pandangannya, pola seperti itu perlu dibaca sebagai indikasi kehati-hatian berlebihan dari pihak yang terlibat. Ia berharap aparat tidak mengabaikan perubahan yang terjadi setelah kasus ramai dibicarakan. Menurut dia, justru di titik itulah banyak petunjuk penting dapat ditemukan.
Doktif juga mengaitkan perubahan rekening dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara TPPU. Ia menyebut penyidik perlu melihat kapan perubahan dilakukan, siapa yang memerintahkannya, dan apa alasannya. Informasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan peran pihak lain dalam pengelolaan dana. Ia meyakini, rangkaian data keuangan akan membantu membuka gambaran yang lebih utuh.
Proses Hukum Richard Lee
Perseteruan Doktif dan Richard Lee bermula dari aktivitas Doktif yang kerap membongkar kandungan produk skincare melalui uji laboratorium independen. Polemik itu kemudian berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik. Richard Lee lantas melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berujung pada penyitaan akun media sosial Doktif.
Tak tinggal diam, Doktif membalas dengan melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan fitnah. Menurut Doktif, langkah hukum itu diambil karena ada produk dan promosi yang dinilai bermasalah. Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja.
Saat ini, Richard Lee berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses lebih lanjut. Dalam waktu dekat, kasus itu disebut segera masuk ke tahap persidangan. Situasi ini membuat sorotan publik terhadap sengketa skincare tersebut semakin besar.
Doktif menegaskan dirinya tidak akan berhenti mengawal kasus ini selama bukti-bukti dinilai masih kuat. Ia berharap pasal TPPU dapat ikut muncul dalam tuntutan terhadap Richard Lee. Ia juga meminta agar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dalam promosi dan pengelolaan dana, ikut dimintai pertanggungjawaban. Menurut dia, penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang berperan.
