Doktif Desak Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal TPPU

Lifestyle Clara Monica 28 Mei 2026 16:02 WIB 4
Doktif Desak Polisi Jerat Richard Lee dengan Pasal TPPU

Doktif mendesak kepolisian tidak berhenti pada pasal perlindungan konsumen dalam kasus Richard Lee, tetapi juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menilai perputaran dana dari bisnis skincare milik Richard Lee terlihat sangat besar dan menyimpan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, penelusuran aliran uang perlu dilakukan agar kasus ini terang benderang.

Dalam keterangannya, Doktif menyebut penjualan salah satu produk, DNA Salmon, diduga mencapai nilai miliaran rupiah dalam waktu singkat. Ia memperkirakan perputaran uang dari produk tersebut bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp75 miliar, tergantung volume penjualan. Jika ditambah produk lain seperti White Tomato dan Stem Cell, nilai total yang diduga berputar bisa menembus sekitar Rp250 miliar. Karena itu, ia meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya melihat aspek perlindungan konsumen, tetapi juga indikasi pengelolaan dana.

Skincare dan Dugaan TPPU

Doktif menilai dugaan TPPU menguat karena dana hasil penjualan produk tidak masuk melalui rekening perusahaan. Ia menyebut transaksi penampungan dana justru dilakukan melalui rekening pribadi milik istri Richard Lee, dokter Reni Effendi. Menurutnya, kondisi itu patut menjadi perhatian penyidik karena aliran uang tidak tercatat atas nama Richard Lee secara langsung. Ia menilai skema tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana.

Ia juga mengatakan bahwa rekening yang dipakai selama ini bukan rekening atas nama perusahaan yang jelas. Menurutnya, pola tersebut dapat mempersulit pelacakan arus kas hasil penjualan skincare. Doktif menyebut temuan itu sebagai dasar penting untuk menelusuri dugaan TPPU. Ia meminta aparat menilai apakah ada unsur kesengajaan dalam penggunaan rekening pribadi tersebut.

Di hadapan awak media, Doktif menegaskan bahwa nilai transaksi yang besar harus diimbangi dengan transparansi. Ia menilai publik berhak mengetahui bagaimana dana dari penjualan produk dikumpulkan dan dikelola. Menurutnya, bisnis dengan omzet besar semestinya memiliki mekanisme keuangan yang tertib dan mudah diaudit. Jika tidak, kata dia, maka dugaan penyembunyian aliran dana layak diperiksa lebih jauh.

Aliran Dana Skincare

Doktif mengklaim menemukan perubahan rekening penampung setelah kasus ini mencuat ke publik. Ia menyebut semula dana masuk ke rekening tertentu, lalu kemudian berpindah ke rekening atas nama CV. Perubahan itu, menurutnya, berpotensi menunjukkan upaya mengaburkan jejak transaksi. Ia meminta penyidik mendalami alasan perubahan tersebut secara menyeluruh.

Ia menduga pergantian rekening dilakukan untuk menutupi aliran dana yang sebelumnya sudah berjalan. Menurutnya, langkah itu tidak wajar jika dilakukan setelah sorotan publik meningkat. Doktif menilai pola perubahan mendadak seperti itu perlu diuji dengan data perbankan dan dokumen pendukung. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum hanya bisa diperoleh jika semua rekening diperiksa.

Dalam pandangannya, penyidik perlu menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana penjualan. Ia juga meminta agar peran pihak yang membantu promosi dan distribusi turut diperiksa. Menurutnya, keterlibatan pihak lain bisa masuk dalam konstruksi pasal penyertaan. Karena itu, ia berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu nama saja.

Jejak Transaksi Skincare

Doktif membandingkan dugaan ini dengan perkara lain yang pernah menjerat public figure, termasuk kasus Nikita Mirzani. Ia menyebut pasal TPPU dapat muncul meski nilai kerugian dalam perkara lain tidak sebesar dugaan yang ia sampaikan. Perbandingan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa aparat tidak boleh ragu menelusuri aliran uang yang mencurigakan. Ia menilai standar penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.

Menurut Doktif, bukti yang ia miliki menunjukkan adanya keterkaitan antara promosi, penjualan, dan pengelolaan dana. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang diduga ikut menikmati hasil penjualan produk perlu dimintai pertanggungjawaban. Dalam pandangannya, hukum harus menyentuh setiap orang yang berperan dalam rantai kegiatan tersebut. Ia menyebut hal itu penting agar tidak ada pihak yang lolos dari pemeriksaan.

Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya pasal 55 tentang turut serta dalam penyidikan perkara ini. Doktif menilai ada dasar untuk memeriksa pihak yang menyuruh mencetak stiker, mempromosikan produk, hingga membantu penjualan. Menurutnya, seluruh rangkaian itu tidak dapat dipisahkan dari dugaan aliran dana yang dipersoalkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan bukti-bukti yang dimiliki.

Kasus Hukum Skincare

Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee berawal dari unggahan dan pengujian kandungan produk skincare melalui laboratorium independen. Konflik itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang melibatkan sejumlah laporan kepolisian. Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.

Tak tinggal diam, Doktif kemudian melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya. Laporannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan fitnah. Kasus itu membuat hubungan keduanya semakin memanas dan menjadi sorotan publik. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan di sejumlah kepolisian dan kejaksaan.

Richard Lee saat ini berstatus tersangka dan disebut tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses berikutnya. Dalam waktu dekat, kasus itu dijadwalkan memasuki tahap persidangan. Publik pun menunggu apakah dugaan TPPU yang disorot Doktif akan ikut masuk dalam konstruksi perkara.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!