Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 Wajib Pajak di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Langkah penagihan aktif ini dilakukan untuk mengejar tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330.664.197.474. Rekening yang diblokir tersebar pada 15 bank milik negara maupun swasta nasional.
Pemblokiran serentak itu melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak dan menjadi salah satu upaya penegakan hukum perpajakan. DJP menilai tindakan tersebut penting untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong para penunggak melunasi kewajiban mereka. Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa penagihan dapat berlanjut ke tahap yang lebih berat bila utang tidak segera diselesaikan.
Pemblokiran Rekening Pajak
Kanwil DJP Banten menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Aksi ini dilakukan serentak oleh 12 KPP dalam rentang waktu 18-22 Mei 2026. Seluruh rekening yang menjadi sasaran berada di 15 bank berbeda.
Langkah tersebut menyasar bank milik negara maupun bank swasta nasional. DJP menegaskan bahwa penagihan aktif ini merupakan bagian dari proses resmi untuk memastikan utang pajak tidak dibiarkan berlarut. Dengan begitu, penerimaan negara diharapkan tetap terjaga.
Menurut DJP, pemblokiran rekening menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong kepatuhan. Tindakan ini juga memberi sinyal bahwa kewajiban perpajakan tidak dapat diabaikan. Pemerintah berharap penunggak pajak segera merespons dengan penyelesaian tunggakan.
Nilai Tunggakan Pajak
Total tunggakan pajak dari 84 Wajib Pajak itu mencapai Rp330,6 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya kewajiban yang belum dipenuhi oleh para penunggak. Jumlah itu menjadi dasar utama dilakukannya tindakan penagihan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten, DJP menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk menagih piutang negara. Otoritas pajak menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga penerimaan negara. Penagihan juga dimaksudkan agar penyelesaian utang pajak tidak terus tertunda.
DJP menilai, besarnya nilai tunggakan berpotensi mengganggu target penerimaan jika tidak segera ditangani. Karena itu, penagihan aktif ditempuh secara terukur dan konsisten. Fokus utamanya adalah memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai aturan.
Dasar Hukum Penagihan
Tindakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan itu telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi DJP untuk menjalankan penagihan aktif.
Pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan sebelum penyitaan saldo untuk melunasi utang pajak. Proses ini ditempuh setelah langkah penagihan lain tidak menghasilkan penyelesaian. Dengan demikian, DJP memiliki dasar hukum yang jelas dalam bertindak.
Kanwil DJP Banten menekankan bahwa penegakan hukum perpajakan harus berjalan konsisten dan berkeadilan. Prinsip tersebut menjadi pijakan dalam setiap tindakan penagihan kepada wajib pajak. Otoritas pajak berharap kepastian hukum dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Imbauan Kepatuhan Pajak
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melunasi tunggakan sebelum dikenai tindakan yang lebih berat. Jika kewajiban tidak dipenuhi, penagihan dapat berlanjut ke penyitaan aset dan pemblokiran rekening. Dalam kondisi tertentu, pencegahan bepergian ke luar negeri juga dapat diberlakukan.
Otoritas pajak berharap langkah ini memberi efek jera kepada para penunggak. Di saat yang sama, tindakan tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak. Kepatuhan dinilai sebagai fondasi utama dalam mendukung pembiayaan negara.
Kanwil DJP Banten menyampaikan bahwa penegakan yang tegas perlu diimbangi dengan kesadaran sukarela dari wajib pajak. Dengan kepatuhan yang lebih baik, proses penagihan dapat ditekan dan penerimaan negara lebih terjamin. DJP menegaskan bahwa kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab bersama.
