Ditjen Pas Terapkan One Man One Cell, Kunjungan Virtual Diberi Akses

BRH 13 Mei 2026 16:31 WIB 12
Ditjen Pas Terapkan One Man One Cell, Kunjungan Virtual Diberi Akses

Ditjen Pemasyarakatan mengumumkan penerapan sistem one man one cell bagi seluruh warga binaan. Kebijakan ini secara tegas mengakhiri kunjungan tatap muka dan menggantinya dengan komunikasi jarak jauh. Langkah ini dinilai meningkatka n keamanan sambil tetap menjaga hubungan narapidana dengan keluarga inti.

Kunjungan virtual disediakan melalui fasilitas video call dengan jadwal yang diatur ketat. Petugas lapas melakukan pengawasan penuh agar setiap sesi berlangsung sesuai prosedur. Bagi Ammar Zoni dan narapidana lain, kebijakan ini menjadi bagian dari proses pembinaan mental.

Kunjungan Virtual

Penerapan sistem one man one cell diberlakukan untuk seluruh warga binaan. Kebijakan ini menggantikan kunjungan langsung dengan mekanisme komunikasi jarak jauh. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan sambil menjaga ikatan keluarga.

Hak komunikasi tetap diberikan kepada keluarga inti melalui fasilitas video call. Jadwal kunjungan virtual diatur ketat dan bergantian antar warga binaan. Petugas lapas mengawasi setiap sesi untuk memastikan kepatuhan prosedur.

Khusus Ammar Zoni, ia saat ini menjalani masa orientasi di Lapas Karanganyar. Ia mendapat pendampingan rohani serta dukungan dari konselor dan psikolog lapas. Pihak berwenang menilai pembatasan kontak fisik ini bagian dari proses pembinaan mental.

Proses dan Jadwal

Kunjungan virtual tidak dapat dilakukan setiap saat. Keluarga harus mengikuti jadwal yang telah diagendakan oleh pihak lapas. Penjadwalan dibuat karena banyak narapidana memiliki hak serupa.

Video call atau Zoom digunakan secara bergantian dengan pengawasan ketat. Penggunaan fasilitas dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran sesi. Prosedur teknis dipersiapkan agar sesi berjalan lancar setiap kali.

Kebijakan dapat diubah sesuai kepentingan lapas jika diperlukan. Perubahan diarahkan menjaga keseimbangan hak bagi semua warga binaan. Evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala oleh otoritas lapas.

Implikasi Pembinaan

Ditjen Pas menegaskan hak komunikasi tetap bagian dari pembinaan narapidana. Pembatasan kontak fisik diberlakukan untuk keseimbangan antara keamanan dan rehabilitasi. Keluarga tetap menjadi komponen penting dalam proses pembinaan napi.

Akan ada dukungan mental berupa bimbingan rohani dan konseling di lapas. Lapas Karanganyar menyediakan program pendampingan bagi Ammar Zoni dalam adaptasi lingkungan barunya. Tujuan akhirnya adalah memfasilitasi transisi narapidana menuju masa bebas yang lebih baik.

Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Ia dinyatakan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I di Rutan Salemba. Kasus ini menyoroti pentingnya program pembinaan sebagai bagian rehabilitasi narapidana.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!