Kebijakan wajib parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam, atau DHE SDA, di bank BUMN kini resmi berlaku setelah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 dan dinilai berpotensi mengubah peta dana valas di industri perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan menilai dampaknya tetap terbatas, meski bank swasta perlu bersiap menghadapi penyesuaian. Kebijakan tersebut terutama menyasar komoditas tertentu seperti batu bara dan minyak kelapa sawit.
Di sisi lain, kewajiban penempatan DHE SDA di bank pelat merah membuka potensi perpindahan dana dari bank swasta ke bank BUMN. Kondisi itu dapat memengaruhi likuiditas perbankan, khususnya pada aset dalam mata uang asing. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dampaknya tidak akan merata ke seluruh bank. Menurut dia, perubahan itu bergantung pada komoditas yang masuk dalam pengecualian aturan pelaksana.
DHE SDA di bank BUMN
Dian menjelaskan bahwa kebijakan baru ini terutama berkaitan dengan eksportir komoditas sumber daya alam tertentu. Penempatan dana hasil ekspor di bank BUMN dinilai menjadi bagian dari desain pemerintah untuk memperkuat pengelolaan devisa di dalam negeri. Dalam pandangannya, bank swasta yang selama ini ikut mengelola rekening khusus DHE kemungkinan hanya memerlukan penyesuaian teknis. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak otomatis menggerus seluruh dana valas di bank swasta.
Ia menilai perpindahan dana itu bersifat terbatas karena hanya berlaku untuk komoditas yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak semua hasil ekspor sumber daya alam akan dialihkan ke bank BUMN. Menurutnya, skema ini tetap memberi ruang bagi perbankan swasta untuk mempertahankan dana dari sektor lain. Hal itu membuat risiko tekanan likuiditas dinilai masih dalam batas yang dapat dikelola.
Dian juga menekankan bahwa eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA untuk minimal tiga bulan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendorong dana ekspor berputar di sistem keuangan domestik. Namun, intensitas dampaknya akan berbeda tergantung pada jenis komoditas dan struktur nasabah bank.
Dalam praktiknya, kebijakan ini diperkirakan lebih terasa pada bank yang memiliki eksposur besar terhadap eksportir komoditas tertentu. Bank BUMN berpeluang mendapat tambahan dana, terutama dari transaksi yang masuk dalam daftar wajib parkir. Sebaliknya, bank swasta dapat mengalami pergeseran sebagian dana valas yang selama ini tersimpan di sana. Meski begitu, OJK menilai kondisi tersebut belum mengarah pada tekanan sistemik.
Dampak pada likuiditas
Menurut OJK, kebijakan ini akan berpengaruh langsung pada likuiditas perbankan, terutama pada aset valas. Dana hasil ekspor yang sebelumnya tersimpan di bank swasta bisa berpindah ke bank BUMN sesuai ketentuan. Perpindahan tersebut berpotensi mengubah komposisi dana pihak ketiga di masing-masing bank. Namun, dampaknya diperkirakan tidak akan merata di seluruh industri.
Dian menilai likuiditas bank swasta tidak akan habis tergerus karena kebijakan ini hanya mencakup komoditas tertentu. Dana dari ekspor sumber daya alam di luar daftar yang ditetapkan pemerintah tetap dapat mengikuti pola lama. Artinya, bank swasta masih memiliki ruang untuk mempertahankan basis dana dari sektor ekspor yang tidak terkena kewajiban baru. Dengan begitu, perubahan yang terjadi lebih bersifat penyesuaian daripada gangguan besar.
Ia menyebutkan bahwa bank yang selama ini aktif mengelola rekening khusus DHE perlu mencermati arah implementasi aturan. Kepastian mengenai komoditas yang masuk pengecualian akan menentukan besar kecilnya dampak terhadap neraca dana. Jika masuk pengecualian, maka perubahan yang terjadi diperkirakan tidak signifikan. Sebaliknya, jika tidak termasuk, bank akan menghadapi penyesuaian yang lebih nyata.
OJK menilai stabilitas industri perbankan tetap terjaga selama implementasi aturan berjalan bertahap dan jelas. Pengawasan diperlukan agar perpindahan dana tidak memicu gangguan pada pengelolaan likuiditas harian bank. Dalam konteks ini, kesiapan sistem dan kepatuhan menjadi kunci utama. Bank juga diharapkan dapat menyesuaikan strategi pendanaan agar tetap efisien di tengah perubahan kebijakan.
Aturan untuk eksportir migas
Ketentuan dalam PP Nomor 21 Tahun 2026 membedakan perlakuan antara eksportir non-migas dan migas. Eksportir non-migas diwajibkan menempatkan seluruh DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Adapun eksportir migas hanya diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Skema ini menunjukkan adanya prioritas kebijakan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing sektor.
Perbedaan tersebut dinilai penting karena struktur penerimaan devisa di sektor migas dan non-migas tidak sama. Pemerintah tampaknya ingin menjaga agar dana hasil ekspor tetap memperkuat sistem keuangan nasional. Pada saat yang sama, eksportir tetap memiliki kepastian mengenai porsi dana yang harus diparkir. Dengan pengaturan seperti ini, kepentingan fiskal dan perbankan dapat berjalan beriringan.
Dian menyebut bahwa penempatan dana di bank BUMN dari sektor migas maupun komoditas lain akan mengikuti ketentuan pelaksanaan yang lebih rinci. Ia menekankan perlunya melihat apakah suatu komoditas dimasukkan ke dalam pengecualian. Jika masuk pengecualian, maka aliran dana ke bank BUMN tidak akan terlalu besar. Jika tidak, maka pergeseran dana bisa lebih terasa pada laporan likuiditas bank tertentu.
Bagi eksportir, kepastian aturan menjadi aspek penting karena menyangkut pengelolaan arus kas hasil ekspor. Mereka perlu menyesuaikan strategi penempatan dana agar tetap sejalan dengan kewajiban regulasi. Di sisi lain, bank harus menyiapkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah korporasi. Dengan begitu, implementasi aturan dapat berjalan tanpa menimbulkan hambatan operasional yang berarti.
Penyesuaian bank swasta
Bank swasta menjadi pihak yang paling perlu mencermati arah kebijakan ini karena berpotensi kehilangan sebagian dana valas. Namun, Dian menilai dampaknya tetap terbatas sepanjang komoditas yang diatur tidak meluas. Bank swasta yang selama ini melayani eksportir SDA tertentu kemungkinan hanya akan melakukan penyesuaian pada struktur dana. Penyesuaian tersebut dapat mencakup pengelolaan likuiditas, pricing, dan strategi penghimpunan dana.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan pelaksana akan menentukan apakah perpindahan DHE benar-benar terjadi secara luas. Jika komoditas tertentu dikecualikan, bank swasta masih dapat mempertahankan hubungan bisnis dengan eksportir terkait. Sebaliknya, jika tidak ada pengecualian, bank swasta harus bersiap menghadapi perpindahan dana ke bank BUMN. Dalam situasi itu, penyesuaian internal menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Dari perspektif industri, kebijakan ini berpotensi mendorong persaingan baru dalam layanan treasury dan pengelolaan dana valas. Bank BUMN dapat memperoleh tambahan likuiditas, sementara bank swasta harus mencari sumber dana alternatif. Meski demikian, OJK menilai pergerakan ini masih dalam batas wajar. Tidak ada indikasi bahwa kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah besar bagi stabilitas perbankan.
Ke depan, pasar akan menunggu aturan turunan yang menjelaskan detail komoditas, mekanisme, dan pengecualian penempatan DHE SDA. Kepastian itu akan menjadi penentu utama bagi bank, eksportir, dan pelaku pasar. Selama aturan berjalan jelas, penyesuaian diyakini dapat dilakukan tanpa guncangan berarti. OJK pun melihat kebijakan ini sebagai perubahan terukur yang masih dapat dikelola oleh industri perbankan nasional.
