Perbandingan antara Danantara Sumberdaya Indonesia dan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC dinilai tidak setara, karena keduanya memiliki mandat yang berbeda. Danantara Sumberdaya Indonesia diposisikan sebagai instrumen negara yang bekerja di pasar untuk mewakili kehendak pemerintah dalam praktik bisnis di lapangan.
Di sisi lain, pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia disebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan menutup celah kebocoran penerimaan negara. Upaya ini juga diarahkan untuk merespons praktik under invoicing, transfer pricing, dan transaksi antarkorporasi yang kerap membuat nilai sumber daya alam tidak tercatat secara wajar.
Danantara Sumberdaya Indonesia dan mandat negara
Danantara Sumberdaya Indonesia dipahami sebagai instrumen negara yang hadir untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan aset dan komoditas strategis. Karena itu, entitas ini tidak tepat disamakan dengan model lembaga yang semata-mata mengejar keuntungan korporasi swasta.
Dalam penjelasan yang berkembang, Danantara Sumberdaya Indonesia berperan sebagai operator negara di pasar. Peran tersebut menempatkan kepentingan publik, terutama penerimaan negara, sebagai tujuan utama dalam setiap kebijakan bisnis yang dijalankan.
Pembeda yang paling menonjol ada pada orientasi kebijakannya. Jika BPPC identik dengan kepentingan bisnis tertentu, maka Danantara Sumberdaya Indonesia diarahkan untuk memperbaiki tata kelola agar hasil sumber daya alam memberi manfaat lebih besar bagi negara.
Kerangka tersebut juga sejalan dengan kebutuhan membenahi praktik perdagangan yang selama ini dinilai tidak transparan. Pemerintah ingin memastikan arus dokumen, arus barang, dan arus uang berjalan lebih tertib sehingga nilai ekonomi yang tercipta benar-benar tercermin dalam penerimaan negara.
Stabilisasi harga jadi contoh nyata
Contoh intervensi kebijakan negara yang dianggap berhasil terlihat pada pembelian gabah petani oleh Bulog dengan harga Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini disebut mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani dan mendorong kembali minat tanam padi.
Di saat yang sama, perbaikan pada distribusi pupuk bersubsidi ikut memperkuat efek kebijakan tersebut. Akses petani terhadap pupuk menjadi lebih mudah, sementara harga eceran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di daerah.
Dampaknya terlihat pada peningkatan harga gabah di tingkat petani yang bahkan disebut melampaui patokan Rp6.500. Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi negara dapat menciptakan sinyal pasar yang lebih sehat bagi produsen pangan.
Hasil lainnya adalah penguatan cadangan pangan nasional yang mencapai 5,4 juta ton beras di gudang Bulog. Angka tersebut melampaui kapasitas maksimal gudang sebesar 5,1 juta ton, sehingga Bulog terpaksa menyewa gudang tambahan.
Penguatan pangan dan inflasi
Selain gabah dan beras, pemerintah juga menjalankan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO pada sawit sebesar 35 persen untuk kebutuhan minyak goreng. Skema ini membantu menjaga pasokan MinyaKita agar tetap tersedia di pasar.
Bulog dan Food Id disebut menjadi penyangga utama dalam menjaga keseimbangan pasokan tersebut. Dengan mekanisme itu, distribusi minyak goreng dapat lebih terjaga dan gejolak harga bisa ditekan.
Pemerintah juga mulai menerapkan pendekatan serupa pada komoditas gula. Langkah ini ditempuh agar kebutuhan pokok masyarakat tetap tercukupi tanpa menimbulkan tekanan harga yang berlebihan.
Ketika pasokan terjaga, stabilisasi harga dapat berjalan lebih baik di pasar. Pada akhirnya, inflasi pangan yang menjadi bagian dari inflasi inti dapat dikendalikan sesuai target yang ditetapkan.
Kritik atas perbandingan tidak setara
Perbandingan antara Danantara Sumberdaya Indonesia dan BPPC dinilai tidak objektif karena mengabaikan perbedaan mandat dan tujuan kelembagaan. Kritik ini muncul karena keduanya berada pada konteks kebijakan yang sangat berbeda.
Dalam pandangan tersebut, perbandingan yang keliru justru berpotensi menciptakan asymmetric pessimism. Narasi semacam itu dianggap melemahkan upaya negara dalam memperbaiki praktik bisnis yang telah berlangsung puluhan tahun.
Masalah utamanya terletak pada kebocoran penerimaan negara dari sumber daya alam. Kebocoran itu kerap terjadi karena praktik perdagangan yang memanfaatkan hubungan antarkomponen usaha dalam satu kelompok kepemilikan ultimate beneficiary owner.
Pada titik inilah negara dipandang perlu hadir lebih kuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kembali pada amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
