Pemerintah menyiapkan badan khusus bernama Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Saat ini, entitas tersebut masih berstatus swasta, namun pemerintah memastikan statusnya segera berubah menjadi BUMN. Langkah ini disampaikan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah menilai pembentukan lembaga ini menjadi bagian penting untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor.
Dalam tahap awal, Danantara Sumberdaya akan mulai menerapkan sistem pelaporan pada Juni mendatang. Setelah tiga bulan berjalan, seluruh transaksi ekspor diwajibkan melalui platform digital yang telah disiapkan. Rosan menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar penerapan kebijakan berlangsung mulus. Pemerintah juga menyebut kajian pembentukan lembaga ini telah dilakukan lebih dari satu tahun dan melibatkan lintas kementerian.
Fungsi dan Peran Awal
Danantara Sumberdaya Indonesia disiapkan sebagai lembaga yang mengelola seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pemerintah menempatkan badan ini sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola dan ketertiban data perdagangan. Kehadiran lembaga tersebut juga diharapkan mampu mengurangi celah ketidaksesuaian pencatatan ekspor. Dengan begitu, pengawasan atas arus barang dan devisa dapat berjalan lebih transparan.
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa fase awal pembentukan masih berada pada tahap penyesuaian. Karena itu, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha memahami mekanisme baru yang disiapkan. Dalam periode tersebut, pelaporan akan menjadi pintu masuk utama sebelum sistem digital diterapkan penuh. Skema ini dibuat untuk memastikan perubahan tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berjalan.
Pemerintah memandang tata kelola ekspor SDA sebagai isu strategis yang perlu penanganan terpusat. Selain untuk memperkuat pengawasan, kebijakan ini juga ditujukan agar data perdagangan lebih akurat. Ketepatan data dianggap penting karena berpengaruh pada penerimaan negara dan perhitungan devisa. Di sisi lain, mekanisme yang teratur diharapkan memberi kepastian bagi dunia usaha.
Rencana pengelolaan ekspor melalui satu platform juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi. Selama ini, proses pencatatan antarlembaga dan antarnegara kerap memiliki perbedaan. Pemerintah ingin menjembatani perbedaan tersebut agar data Indonesia lebih konsisten. Upaya ini menjadi dasar bagi penguatan kebijakan perdagangan ke depan.
Target Status BUMN
Meski saat ini masih berstatus swasta, Danantara Sumberdaya dipastikan segera menjadi BUMN. Rosan menegaskan bahwa perubahan status itu merupakan bagian dari fase awal pembentukan lembaga. Pemerintah ingin memastikan struktur kelembagaan berjalan sesuai kebutuhan pengawasan ekspor. Dengan status BUMN, badan tersebut diharapkan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Perubahan status itu juga berkaitan dengan mandat yang akan diemban lembaga tersebut. Pemerintah memerlukan badan yang dapat bergerak lebih terintegrasi dalam mengelola transaksi ekspor SDA. Karena itu, pembentukan BUMN khusus dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan pengawasan yang lebih sistematis. Langkah ini sekaligus menandai penataan ulang tata kelola ekspor komoditas strategis.
Menurut Rosan, transisi menuju status BUMN akan dilakukan segera setelah tahap awal berjalan. Pemerintah tidak ingin proses kelembagaan ini berlangsung terlalu lama tanpa kepastian. Oleh sebab itu, penataan hukum dan operasional menjadi bagian dari prioritas utama. Tujuannya agar badan tersebut dapat segera berfungsi secara penuh.
Pemerintah menilai keberadaan BUMN khusus ekspor akan membantu menyatukan arah kebijakan. Dengan begitu, pengawasan tidak tersebar dan dapat dijalankan lebih fokus. Skema ini juga memudahkan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait. Dalam jangka panjang, model tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia di pasar ekspor global.
Skema Pelaporan Baru
Tahap awal operasional Danantara Sumberdaya dimulai dengan sistem pelaporan pada Juni. Mekanisme ini menjadi fondasi sebelum kewajiban penggunaan platform digital diberlakukan secara penuh. Pemerintah menilai masa transisi tiga bulan cukup untuk menyesuaikan proses bisnis. Dengan cara itu, adaptasi dapat berlangsung bertahap dan terukur.
Setelah periode tersebut, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui platform digital yang telah disiapkan. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan secara real time. Pemerintah berharap skema digital dapat menekan ketidaksesuaian data antarinstansi. Selain itu, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Rosan menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari dunia usaha selama masa penyesuaian. Komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha, Kadin, APINDO, dan asosiasi lain akan dilakukan secara intensif. Pemerintah ingin memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme baru. Dialog ini dianggap penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Model pelaporan baru juga diharapkan memberi kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi. Data yang terkumpul dapat digunakan untuk membaca pola ekspor komoditas strategis secara lebih detail. Dari sana, kebijakan lanjutan dapat disusun berdasarkan informasi yang lebih akurat. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perdagangan.
Implikasi Ekspor Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ekspor komoditas SDA menyumbang sekitar 60 persen terhadap total ekspor nasional. Angka tersebut menunjukkan betapa besar peran sektor sumber daya alam dalam perdagangan Indonesia. Karena kontribusinya signifikan, pengaturannya dinilai tidak bisa ditunda. Pemerintah melihat perlunya tata kelola yang lebih rapi dan terukur.
Airlangga juga menjelaskan tiga komoditas SDA dengan ekspor tertinggi, yakni batu bara sebesar 8,65 persen, CPO 8,63 persen, dan ferro alloy 5,82 persen. Data itu memperlihatkan besarnya ketergantungan ekspor nasional pada komoditas tertentu. Dengan struktur seperti itu, akurasi pencatatan menjadi sangat krusial. Kesalahan data dapat berdampak pada evaluasi kinerja perdagangan nasional.
Menurut Airlangga, perbedaan pencatatan antara Indonesia dan negara penerima produk turut memengaruhi penerimaan devisa. Selisih data juga berpotensi memengaruhi nilai tukar serta validitas perdagangan ekspor-impor. Karena itu, pemerintah menilai pengaturan baru ini bersifat mendesak. Kebijakan yang lebih seragam diharapkan dapat menutup celah ketidaksesuaian tersebut.
Pemerintah menegaskan kajian pembentukan Danantara Sumberdaya telah dilakukan lebih dari satu tahun secara lintas kementerian. Proses panjang itu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak disusun secara tergesa-gesa. Pemerintah ingin memastikan setiap aspek kelembagaan, teknis, dan operasional telah dipertimbangkan. Dengan landasan tersebut, Danantara Sumberdaya diharapkan menjadi instrumen penting bagi penguatan ekspor nasional.
