Danantara menyiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk memperkuat transparansi tata kelola perdagangan luar negeri. Langkah ini diarahkan untuk menekan praktik under-invoicing dan pengalihan keuntungan atau transfer pricing yang kerap merugikan negara.
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan upaya tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan baru ini akan dijalankan secara bertahap, dengan pendekatan yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada prinsip internasional.
Fokus Transparansi Ekspor
Rosan menegaskan bahwa pembentukan DSI tidak dimaksudkan untuk menutup ruang usaha, melainkan memperbaiki tata kelola ekspor. Ia ingin menekan praktik yang selama ini dinilai membuka celah bagi kebocoran penerimaan negara.
Menurut dia, dua praktik yang menjadi perhatian utama adalah under-invoicing dan transfer pricing. Keduanya dinilai dapat mengurangi nilai transaksi yang tercatat dan menimbulkan risiko pelanggaran.
Rosan mengatakan targetnya adalah menekan praktik tersebut semaksimal mungkin. Ia bahkan menyebut harapannya agar tidak ada lagi ruang bagi pola transaksi yang tidak transparan.
Ia menambahkan bahwa sistem yang lebih terbuka justru dapat memberikan kepastian bagi para pembeli di luar negeri. Dengan begitu, risiko keterlibatan pihak asing dalam persoalan kepatuhan dapat ditekan sejak awal.
Selaras Dengan OECD
Rosan menyebut inisiatif ini sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Indonesia sendiri saat ini sedang dalam proses menjadi anggota resmi organisasi tersebut.
Ia menilai prinsip OECD menekankan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, pembentukan DSI dipandang menjadi langkah yang konsisten dengan arah kebijakan internasional.
Rosan juga menyinggung upaya pencegahan terhadap potensi munculnya uang gelap dalam transaksi ekspor. Menurut dia, sistem yang lebih rapi akan memperkecil peluang penyimpangan.
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat diaudit. Dengan pengawasan yang lebih kuat, tata niaga ekspor diharapkan menjadi lebih sehat.
Tahap Awal Juni
Pada tahap awal yang dimulai pada Juni, Danantara belum langsung mengambil alih seluruh transaksi ekspor. Fokus utama saat ini adalah pengumpulan data dan pelaporan untuk memetakan kondisi di lapangan.
Rosan menjelaskan bahwa fase awal itu akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, hasilnya akan dievaluasi untuk menentukan langkah berikutnya.
Menurut dia, masa transisi diperlukan agar kebijakan tidak berjalan tergesa-gesa. Pemerintah ingin memahami alur perdagangan secara komprehensif sebelum menerapkan skema yang lebih luas.
Ia juga menyebut evaluasi akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahap awal berjalan. Dari proses tersebut, pemerintah berharap memperoleh dasar kebijakan yang lebih kuat dan akurat.
Libatkan Pelaku Usaha
Rosan memastikan Danantara terbuka terhadap masukan dari dunia usaha. Ia menegaskan pihaknya tidak akan bergerak sendiri dalam menjalankan kebijakan baru ini.
Selama tiga bulan pertama, Danantara akan berkomunikasi dengan berbagai asosiasi pelaku usaha. Nama-nama seperti KADIN dan APINDO disebut akan dilibatkan dalam proses konsultasi.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak-kontrak yang sudah disepakati sebelumnya tetap akan dihormati. Meski demikian, kesesuaian harga akan dicek lebih lanjut agar tetap selaras dengan kondisi pasar saat ini.
Rosan berharap dialog dengan pelaku usaha dapat menghasilkan pemahaman yang sama. Dengan begitu, implementasi DSI dapat berjalan lebih mulus dan tidak menimbulkan gangguan pada aktivitas ekspor.
Kajian Sudah Lama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kajian pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah berlangsung lama. Ia mengatakan prosesnya sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Airlangga juga menyampaikan bahwa pembahasan tersebut melibatkan lintas kementerian. Menurut dia, pendekatan lintas sektor diperlukan agar kebijakan memiliki landasan yang kuat.
Ia menilai kajian yang matang menjadi penting karena menyangkut tata kelola ekspor komoditas nasional. Dengan begitu, kebijakan yang lahir diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran.
Pemerintah kini menunggu implementasi awal DSI sebagai bagian dari penguatan sistem ekspor Indonesia. Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan ini dapat menjadi instrumen baru untuk mendorong transparansi dan kepatuhan di sektor perdagangan luar negeri.
