Berkas Perkara Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Lifestyle Anindya Kirana Putri 22 Mei 2026 21:15 WIB 5
Berkas Perkara Richard Lee Resmi P21 di Kejati Banten

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dokter Richard Lee dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian itu membuka jalan bagi proses hukum berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Perkembangan ini menjadi babak baru setelah berkas sempat beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik telah menuntaskan perbaikan sesuai petunjuk kejaksaan. Menurut dia, status P21 diberikan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinilai terpenuhi. Dengan demikian, perkara tersebut kini siap melangkah ke tahap penuntutan.

Berkas Perkara Richard Lee

Kompol Andaru menyebut berkas Richard Lee sebelumnya telah dikirimkan ke Kejati Banten untuk diteliti lebih lanjut. Dalam proses tersebut, kejaksaan menemukan sejumlah kekurangan sehingga berkas harus dikembalikan kepada penyidik. Tahap itu dikenal sebagai P19, yaitu pengembalian berkas untuk dilengkapi.

Setelah menerima petunjuk jaksa, penyidik melakukan serangkaian perbaikan terhadap berkas perkara. Perbaikan itu mencakup kelengkapan administrasi, alat bukti, dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan. Seluruh hasil pembenahan kemudian kembali diajukan ke kejaksaan untuk dinilai ulang.

Menurut Andaru, hasil penilaian akhir dari Kejati Banten menyatakan berkas sudah lengkap. Ia menegaskan bahwa pada hari itu berkas tersangka DRL resmi berstatus P21. Status tersebut menandakan proses penyidikan telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke penuntutan.

Makna Status P21

Status P21 memiliki arti penting dalam proses penegakan hukum karena menunjukkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, kejaksaan menilai seluruh unsur formil dan materiil telah sesuai dengan ketentuan. Artinya, perkara tidak lagi memerlukan perbaikan tambahan dari penyidik.

Dalam praktiknya, P21 menjadi penanda bahwa kasus siap masuk ke tahap dua. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada jaksa. Setelah pelimpahan dilakukan, jaksa dapat menyusun langkah untuk menyidangkan perkara.

Andaru menegaskan kepastian P21 diperoleh setelah penyidik menerima informasi resmi dari Kejati Banten. Ia menyebut pihak kepolisian kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan pelimpahan. Menurut dia, proses itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Langkah Berikutnya Penyidik

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kewajiban penyidik beralih pada pelimpahan tahap dua. Pada tahap ini, tersangka Richard Lee beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada jaksa. Proses tersebut menjadi jembatan menuju penuntutan di pengadilan.

Penyidik saat ini masih menunggu waktu pasti dari kejaksaan untuk pelaksanaan serah terima. Meski belum ada tanggal resmi, kepolisian memastikan agenda itu tidak akan tertunda lama. Koordinasi teknis antara penyidik dan jaksa terus dilakukan agar proses berjalan lancar.

Kompol Andaru mengatakan seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti akan segera diserahkan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa tahap ini merupakan kewajiban penyidik setelah status P21 terbit. Dengan begitu, perkara tinggal menunggu proses hukum lanjutan dari kejaksaan.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini berawal dari langkah Doktif yang rutin melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare. Salah satu produk yang turut diperiksa disebut berasal dari perusahaan Richard Lee. Hasil pengujian itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian kandungan produk.

Dugaan tersebut mengarah pada isu menyesatkan konsumen dalam informasi produk. Temuan itulah yang memicu proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan berjalan, perkara kemudian diarahkan ke jalur pidana untuk ditangani lebih lanjut.

Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejati Banten sesuai dengan lokus kejadian perkara. Pelimpahan dilakukan karena tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada dalam wilayah kewenangan kejaksaan itu. Kini, dengan status P21, perkara memasuki fase penuntutan yang lebih menentukan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!