Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Kepastian itu menandai perkara tersebut segera masuk ke tahap penuntutan setelah melalui proses pemeriksaan berkas yang sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan berkas tersebut sebelumnya melewati tahapan P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap pada Jumat, 22 Mei 2026. Dengan status P21, penyidik kini menunggu jadwal pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Richard Lee dan status P21
Kompol Andaru menjelaskan bahwa berkas tersangka DRL atau Richard Lee sebelumnya telah dikirim ke Kejati Banten. Namun, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Setelah sejumlah perbaikan dilakukan, penyidik kembali menyerahkan berkas untuk diteliti. Pemeriksaan lanjutan kemudian menghasilkan keputusan bahwa seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
Andaru menegaskan bahwa pada hari ini berkas perkara Richard Lee resmi dinyatakan P21 oleh Kejati Banten. Pernyataan itu sekaligus mengakhiri rangkaian proses klarifikasi berkas yang sempat berjalan cukup panjang.
Proses penyidikan berlanjut
Dengan berstatus P21, kepolisian berkewajiban melanjutkan perkara ke tahap dua. Tahap ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tersebut. Menurut Andaru, proses itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Meski tanggal pastinya belum diumumkan, kepolisian memastikan transisi penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Langkah ini menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki sidang penuntutan.
Latar belakang perkara skincare
Kasus ini berawal dari aktivitas Doktif yang secara konsisten menguji laboratorium berbagai produk skincare, termasuk produk milik perusahaan Richard Lee. Hasil pengujian itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian kandungan produk.
Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum karena dinilai dapat menyesatkan konsumen. Dari hasil penyelidikan, kasus itu diproses oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati Banten.
Pelimpahan dilakukan sesuai dengan lokus atau tempat terjadinya perkara. Tahapan itu menegaskan bahwa penanganan kasus telah memasuki jalur hukum yang lebih lanjut.
Tahap berikutnya menanti kejaksaan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik hanya menunggu penjadwalan tahap dua dari kejaksaan. Dalam tahap ini, tersangka, barang bukti, dan berkas perkara akan diserahkan secara resmi untuk proses penuntutan.
Andaru menyebut kewajiban penyidik setelah P21 adalah menyerahkan seluruh administrasi perkara kepada jaksa. Karena itu, kepolisian menargetkan pelimpahan berjalan tanpa hambatan berarti.
Kasus Richard Lee kini memasuki fase penentu yang akan menentukan kelanjutan proses hukum. Publik pun menunggu langkah berikutnya dari Kejati Banten setelah berkas dinyatakan lengkap.
