Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kepastian ini menjadi penanda bahwa perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan perbaikan berkas.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan proses administrasi perkara sempat berjalan panjang karena berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P19. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi penyidik, Kejaksaan Tinggi Banten akhirnya menyatakan berkas perkara itu lengkap pada Jumat, 22 Mei 2026.
Richard Lee dan status P21
Kompol Andaru menyampaikan bahwa status P21 menunjukkan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi. Dengan demikian, penyidik tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Banten mengenai kelengkapan berkas tersebut. Menurut dia, penetapan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten,” kata Kompol Andaru di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa proses berikutnya akan segera dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menunggu tahap dua
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kepolisian berkewajiban melaksanakan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Tahap ini mencakup penyerahan tersangka Richard Lee beserta seluruh barang bukti hasil penyidikan.
Kompol Andaru mengatakan jadwal pelaksanaan tahap dua masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan. Meski demikian, ia memastikan proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
Menurut dia, penyidik saat ini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti. Setelah itu, perkara akan berlanjut ke proses penuntutan di kejaksaan.
Awal mula perkara
Perseteruan ini berawal dari aktivitas Doktif yang secara konsisten melakukan uji laboratorium terhadap berbagai produk skincare, termasuk milik perusahaan Richard Lee. Dari hasil pengujian tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian isi produk dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Dugaan itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah penyelidikan dilakukan di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten sesuai dengan lokasi terjadinya perkara atau lokus delicti.
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa perkara ini memasuki tahap yang lebih serius. Otoritas penegak hukum kini fokus memastikan seluruh unsur pembuktian dapat diproses sesuai ketentuan.
Imbas bagi penegakan hukum
Penetapan P21 pada berkas perkara Richard Lee menandai bahwa penyidikan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan kejaksaan. Kondisi ini sekaligus membuka jalan bagi jaksa untuk menilai kelayakan perkara di meja persidangan.
Dalam praktik penegakan hukum, status lengkap berkas menjadi indikator penting bahwa koordinasi penyidik dan jaksa berjalan sesuai mekanisme. Tahap ini juga menentukan cepat atau lambatnya sebuah perkara memasuki proses penuntutan.
Bagi publik, perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan konsumen dan dugaan pelanggaran di sektor kesehatan. Ke depan, masyarakat masih menunggu langkah lanjutan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan.
