Bea Cukai Soetta Amankan Emas Rp45,73 Miliar di Ekspor

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 31 Mei 2026 05:56 WIB 2
Bea Cukai Soetta Amankan Emas Rp45,73 Miliar di Ekspor

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar dalam 12 penindakan sepanjang April hingga Mei 2026. Penindakan itu menyasar barang bawaan penumpang internasional yang diduga membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor. Seluruh temuan kini masih menjalani penelitian kepabeanan dan uji laboratorium. Otoritas menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang akan terus diperketat.

Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut pengungkapan itu berawal dari hasil pengawasan dan analisis petugas. Menurut dia, modus penyelundupan emas dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari disimpan di koper, saku, hingga dipakai sebagai kalung. Sejumlah pelaku disebut merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan tujuan perjalanan ke Hong Kong. Pemeriksaan intensif juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.

Pengawasan Ekspor Emas Diperketat

Bea Cukai menilai komoditas bernilai tinggi memerlukan pengawasan yang lebih ketat karena berisiko dimanfaatkan untuk pelanggaran kepabeanan. Dalam kasus ini, petugas memfokuskan pemeriksaan pada barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa emas tanpa pemenuhan ketentuan. Hengky menegaskan setiap penindakan dilakukan berdasarkan hasil profiling dan analisis risiko. Langkah tersebut disebut penting untuk menjaga kelancaran arus barang sekaligus menutup celah pelanggaran.

Penindakan pertama dilakukan pada 16 April 2026 terhadap seorang WNI berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong. Petugas menemukan 60 keping emas seberat 3.018 gram dengan nilai sekitar Rp 7,6 miliar. Temuan itu menjadi sinyal awal maraknya upaya pengeluaran emas melalui jalur penumpang. Setelah kasus tersebut, pengawasan di terminal internasional kembali diperketat.

Pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya seorang WNA asal Tiongkok berinisial FH yang juga menuju Hong Kong. Ia kedapatan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar. Sehari setelahnya, dua penindakan kembali dilakukan terhadap XWQ dan FCT yang sama-sama membawa emas cast bar. Total nilai barang yang diamankan dari dua kasus itu mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 saat petugas mengamankan WW, WNA asal Tiongkok, yang membawa tiga batang emas cast bar. Barang tersebut memiliki berat 612 gram dan diperkirakan bernilai Rp 1,61 miliar. Menurut Bea Cukai, rangkaian kasus itu menunjukkan pola pengeluaran emas yang dilakukan secara berulang. Karena itu, pengawasan di jalur keberangkatan internasional terus ditingkatkan.

Rincian Penindakan Emas

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus. Seluruh kasus itu melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Nama-nama yang diamankan antara lain ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penelitian lebih lanjut.

ZH kedapatan membawa tiga batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai sekitar Rp 662 juta. ZL membawa dua batang emas cast bar seberat 401,5 gram bernilai Rp 1,06 miliar, sedangkan WJ mengangkut dua batang seberat 392,5 gram senilai Rp 1,03 miliar. GJ turut diamankan dengan dua batang emas cast bar seberat 414 gram senilai Rp 1,09 miliar. Keempat kasus ini menunjukkan variasi berat dan nilai barang yang relatif besar.

Petugas juga mengamankan ZQ yang membawa satu batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai sekitar Rp 1,36 miliar. Selain itu, CG kedapatan membawa satu batang emas cast bar seberat 514 gram senilai Rp 1,35 miliar. Sementara WHL membawa satu batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp 394 juta. Keseluruhan temuan pada 24 Mei tersebut memperkuat dugaan adanya pola penyelundupan yang terorganisasi.

Jika digabungkan, total emas yang diamankan dari 12 penindakan mencapai 17,55 kilogram. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 45,73 miliar. Seluruh pelaku kini diperiksa secara intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak. Bea Cukai juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas negara yang terlibat dalam pengiriman emas tersebut.

Proses Hukum dan Pemeriksaan

Atas seluruh kasus penindakan, Bea Cukai masih melakukan penelitian kepabeanan terhadap barang bukti yang diamankan. Uji laboratorium juga dijalankan untuk memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan aturan terkait. Proses ini diperlukan agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat. Hasil pemeriksaan akan menjadi acuan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Hengky mengatakan para pelaku diperiksa secara mendalam untuk menelusuri peran tiap pihak. Pemeriksaan itu juga diarahkan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai pengeluaran emas. Koordinasi lintas instansi dilakukan agar proses penanganan berlangsung efektif. Dengan langkah tersebut, otoritas berharap penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif.

Bea Cukai menilai penguatan pengawasan tidak cukup dilakukan di pintu keluar bandara saja. Profiling penumpang internasional menjadi salah satu instrumen penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal. Selain itu, kerja sama dengan instansi terkait terus diperluas untuk memperkuat pertukaran informasi. Strategi ini diharapkan dapat menekan upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

Dalam konteks kebijakan, pemerintah juga telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, hingga minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara. Bea Cukai menyatakan pengawasan akan terus diarahkan agar setiap ekspor berjalan sesuai ketentuan.

Aturan Baru Ekspor Emas

PMK 80 Tahun 2025 menjadi dasar penting bagi pengawasan ekspor emas di Indonesia. Aturan itu menegaskan bahwa berbagai bentuk emas setengah jadi maupun jadi tidak lagi bebas dari kewajiban bea keluar. Pemerintah memandang kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk menjaga manfaat ekonomi komoditas bernilai tinggi. Di sisi lain, pengaturan itu juga ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan jalur ekspor.

Hengky menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong hilirisasi industri nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat, nilai tambah diharapkan dapat bertahan di dalam negeri. Negara juga berpotensi memperoleh penerimaan yang lebih optimal dari komoditas emas. Karena itu, kepatuhan pelaku usaha menjadi faktor yang sangat menentukan.

Bea Cukai memastikan pengawasan terhadap barang dan penumpang internasional terus diperkuat di semua lini. Petugas di lapangan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap komoditas bernilai tinggi yang berpotensi dibawa keluar tanpa pemenuhan aturan. Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dari sistem pengawasan. Sinergi ini dibutuhkan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Hengky menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan memastikan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah ingin mendorong perdagangan yang tertib tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan negara. Penindakan terhadap emas bernilai miliaran rupiah itu menjadi bukti bahwa pengawasan kini semakin ketat. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap komoditas strategis, kepatuhan regulasi menjadi kunci utama.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!