Badan Pangan Nasional memastikan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah tidak berdampak pada harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP. Kepastian itu disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat atas potensi kenaikan harga pangan. Pemerintah menegaskan skema beras SPHP tetap berjalan sesuai kebijakan subsidi negara. Harga jual di tingkat konsumen pun tidak mengalami perubahan.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas beras SPHP tetap dijaga oleh Perum Bulog. Menurut dia, fluktuasi kurs dapat memengaruhi banyak sektor, termasuk pangan, tetapi tidak mengubah ketentuan beras SPHP. Program ini merupakan kebijakan pemerintah sehingga harga jualnya tetap sama. Pernyataan tersebut disampaikan Maino dalam keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.
Beras SPHP Tetap Terjaga
Bapanas menegaskan program beras SPHP pada 2026 mendapat dukungan anggaran sebesar Rp4,97 triliun. Dana tersebut setara dengan subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras untuk masyarakat. Anggaran itu disiapkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan SPHP. Program ini juga menjadi kelanjutan dari pelaksanaan pada Januari dan Februari 2026 sebagai perpanjangan SPHP 2025.
Maino menekankan bahwa seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah pada beras SPHP. Ia menyebut beras program pemerintah tersebut tetap sama, baik dari sisi kebijakan maupun kualitas. Menurut dia, mutu beras yang disalurkan tetap medium dan tidak mengalami pengurangan. Dengan demikian, masyarakat tetap menerima beras sesuai standar yang telah ditetapkan.
Bapanas menilai stabilitas program ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Ketika harga pangan bergejolak, keberadaan SPHP menjadi instrumen penyangga yang efektif. Pemerintah ingin memastikan beras subsidi tetap hadir di pasaran. Langkah ini juga diharapkan membantu menahan tekanan inflasi pangan.
Dalam praktiknya, pengawasan kualitas dilakukan bersama Bulog agar distribusi berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah menempatkan aspek mutu sebagai prioritas selain keterjangkauan harga. Karena itu, stok dan standar produk terus dijaga di seluruh jalur distribusi. Pendekatan ini diharapkan membuat masyarakat tetap percaya pada program SPHP.
Harga Resmi Di Berbagai Wilayah
Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen untuk sejumlah wilayah utama di Indonesia. Di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga dipatok Rp12.500 per kilogram. Sementara itu, kebijakan ini tetap berlaku sebagai harga maksimum bagi konsumen. Penetapan tersebut dimaksudkan agar akses beras subsidi tetap merata.
Untuk wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga ditetapkan Rp13.100 per kilogram. Adapun untuk Maluku dan Papua, harga beras SPHP maksimal Rp13.500 per kilogram. Perbedaan harga antardaerah disesuaikan dengan kondisi distribusi dan biaya logistik. Meski demikian, pemerintah memastikan harga tetap berada dalam batas terjangkau.
Ketentuan harga ini menjadi acuan bagi penyalur dan masyarakat dalam transaksi beras SPHP. Pemerintah ingin menghindari adanya penjualan di atas harga yang telah ditentukan. Pengawasan di lapangan diperlukan agar subsidi benar-benar sampai kepada konsumen akhir. Dengan begitu, manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.
Skema harga yang terukur juga membantu menjaga keteraturan pasar beras. Ketika harga dasar jelas, pedagang dan konsumen memiliki kepastian yang sama. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi di tengah dinamika nilai tukar. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kurs dolar tidak mengubah harga jual SPHP.
Batas Pembelian Untuk Konsumen
Bapanas juga menetapkan ketentuan baru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan berukuran 5 kilogram. Selain itu, tersedia alternatif kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan. Aturan ini disusun untuk memberi pilihan yang lebih fleksibel bagi konsumen.
Ketentuan pembelian tersebut dimaksudkan agar distribusi beras subsidi lebih merata. Pemerintah ingin mencegah penimbunan sekaligus memastikan pasokan tetap tersedia di pasar. Dengan batas pembelian yang jelas, konsumen dapat memperoleh beras sesuai kebutuhan rumah tangga. Kebijakan ini juga mendukung pemerataan akses bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Beras SPHP yang sudah dibeli pun tidak boleh dijual kembali. Larangan ini diberlakukan karena terdapat unsur anggaran subsidi negara di dalam produk tersebut. Pemerintah menilai penjualan ulang dapat mengganggu tujuan utama program. Oleh karena itu, kepatuhan konsumen menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan.
Maino menegaskan bahwa pemerintah ingin membuka ruang yang cukup bagi konsumen dan pedagang agar pasokan tetap lancar. Ia menyebut volume pembelian yang lebih besar tetap diperbolehkan sampai maksimal 5 kemasan atau 25 kilogram untuk konsumen. Sementara itu, kapasitas pembelian bagi mitra Bulog juga diperluas agar stok tidak kosong. Dengan langkah tersebut, distribusi diharapkan lebih mudah dan pasokan tetap tersedia.
Pasokan Dijaga Agar Lancar
Pemerintah menargetkan ketersediaan beras SPHP tetap stabil di seluruh jalur distribusi. Karena itu, penguatan pasokan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program tahun ini. Bapanas dan Bulog terus menjaga agar stok tidak mengalami kekosongan. Langkah ini penting agar masyarakat dapat membeli beras subsidi kapan pun dibutuhkan.
Perluasan ruang pembelian bagi mitra Bulog juga menjadi strategi untuk menjaga kelancaran distribusi. Dengan kapasitas yang lebih besar, pedagang diharapkan lebih mudah memperoleh pasokan. Pemerintah menilai mekanisme ini dapat mengurangi risiko keterlambatan suplai di lapangan. Selain itu, ketersediaan beras dapat lebih merata di berbagai daerah.
Program SPHP diposisikan sebagai instrumen stabilisasi harga sekaligus perlindungan daya beli. Dalam kondisi nilai tukar berfluktuasi, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap mendapat akses pangan pokok. Beras menjadi komoditas strategis yang memerlukan intervensi berkelanjutan. Karena itu, kebijakan subsidi tetap dipertahankan sepanjang tahun berjalan.
Dengan harga yang tetap dan pasokan yang dijaga, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap program ini terus meningkat. Maino menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada kualitas maupun harga jual beras SPHP. Masyarakat pun diminta membeli sesuai kebutuhan dan tidak menjual kembali beras subsidi. Kebijakan ini diharapkan menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan gejolak harga di pasar.
