Aturan DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 23 Mei 2026 07:23 WIB 7
Aturan DHE SDA Wajib Lewat Bank Himbara Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang mewajibkan pemasukan dana ke sistem keuangan Indonesia. Kebijakan itu juga menegaskan penempatan retensi melalui bank-bank Himbara dengan tingkat kepatuhan penuh, mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat likuiditas domestik dan menjaga aliran devisa tetap berada di dalam negeri.

DHE SDA Lewat Bank Himbara

Airlangga menegaskan eksportir sumber daya alam wajib memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban itu berlaku melalui mekanisme repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Ia menyebut penempatan retensi DHE SDA harus dilakukan melalui bank-bank Himbara. Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi penegasan agar aliran devisa masuk ke jalur perbankan nasional.

Untuk industri migas, retensi minimal yang wajib ditempatkan mencapai 30 persen. Sementara itu, industri nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA.

Penempatan dana itu dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk industri migas. Adapun sektor nonmigas wajib menempatkan dana selama 12 bulan.

Ketentuan Bagi Eksportir Tertentu

Pemerintah juga memberi perlakuan khusus bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema ini, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.

Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih longgar bagi pelaku usaha yang terikat perjanjian bilateral. Meski demikian, pemerintah tetap menempatkan pengawasan agar aliran devisa tidak keluar dari sistem keuangan nasional.

Selain itu, sektor pertambangan memperoleh keleluasaan untuk menempatkan 30 persen DHE di bank-bank non-Himbara. Penempatan itu tetap diwajibkan dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan tujuan stabilitas keuangan. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin kebijakan tetap operasional tanpa mengurangi efektivitas pengelolaan devisa.

Insentif Pajak Penempatan DHE

Pemerintah turut menyiapkan insentif bagi penempatan DHE SDA dalam instrumen tertentu. Insentif itu berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan.

Airlangga menyebut fasilitas tersebut berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan DHE SDA. Kebijakan ini diharapkan membuat eksportir lebih tertarik menyimpan devisa di dalam negeri.

Dibandingkan instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20 persen, skema baru ini dinilai lebih kompetitif. Pemerintah berharap selisih tarif tersebut mendorong kepatuhan dan memperkuat cadangan devisa nasional.

Dengan insentif fiskal itu, pemerintah ingin menciptakan mekanisme yang tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi eksportir. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas pasar keuangan.

Mulai Berlaku Juni Mendatang

Seluruh ketentuan baru tersebut akan resmi berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menilai waktu penerapan itu cukup untuk memberi kepastian kepada pelaku usaha dan perbankan.

Aturan ini dipandang penting karena menyangkut tata kelola devisa dari sektor sumber daya alam yang selama ini menjadi penyumbang besar ekspor nasional. Dengan kepatuhan yang lebih ketat, pemerintah menargetkan manfaat ekonomi lebih besar di dalam negeri.

Bank Himbara menjadi instrumen utama dalam penempatan retensi DHE SDA sesuai kebijakan tersebut. Karena itu, perbankan pelat merah diperkirakan memegang peran strategis dalam implementasi aturan baru ini.

Di sisi lain, eksportir perlu menyesuaikan strategi keuangan agar selaras dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kepastian regulasi ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan terukur.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!