Empat asosiasi pelaku usaha di sektor sumber daya alam menyatakan dukungan terhadap kebijakan tata kelola ekspor satu pintu yang mulai dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 1 Juni 2026. Namun, mereka menegaskan perlunya implementasi bertahap, kepastian hukum, dan mekanisme bisnis yang jelas agar arus ekspor tetap terjaga.
Bersamaan dengan berlakunya kebijakan tersebut, aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam di bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara juga resmi diterapkan. Dalam keterangan bersama, asosiasi dari sektor batu bara, nikel, dan kelapa sawit itu meminta pemerintah memastikan tata kelola baru ini tidak menambah beban pelaku usaha dan tetap menjaga kepercayaan pasar internasional.
Ekspor satu pintu dan DHE
Asosiasi pelaku usaha menyambut kebijakan ekspor satu pintu yang dijalankan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai upaya memperkuat transparansi perdagangan nasional. Mereka menilai langkah ini dapat membantu mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang merugikan penerimaan negara. Meski demikian, pelaksanaannya diminta disesuaikan dengan karakteristik tiap sektor agar tidak mengganggu kontrak dan rantai pasok yang sudah berjalan. Pemerintah juga diminta memastikan masa transisi berlangsung mulus sehingga ekspor tetap bergerak tanpa hambatan signifikan.
Aturan DHE yang mewajibkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam disimpan di bank pemerintah atau Himbara dinilai penting untuk memperkuat kontribusi devisa terhadap perekonomian nasional. Para pengusaha memahami tujuan kebijakan tersebut, terutama untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan. Namun, mereka meminta adanya kejelasan teknis agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian saat menjalankan transaksi lintas negara. Kepastian itu dinilai krusial karena sektor batu bara, nikel, ferro-alloy, dan sawit memiliki pola perdagangan yang berbeda-beda.
Keempat asosiasi menegaskan kesiapan mereka menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjalankan kebijakan baru ini. Sikap tersebut disampaikan agar proses penyesuaian regulasi dapat berlangsung dengan lebih terukur dan komunikatif. Mereka menilai kebijakan yang baik harus mampu menjaga tujuan negara tanpa mengorbankan kelangsungan usaha. Oleh karena itu, dialog antara pemerintah dan dunia usaha dianggap menjadi kunci dalam tahap awal implementasi.
Kepastian hukum jadi perhatian
Para pengusaha menyoroti pentingnya kepastian hukum atas kontrak yang sedang berjalan, termasuk kontrak jangka panjang yang melibatkan pembeli internasional. Selain itu, mereka meminta kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, dan asuransi yang akan terdampak oleh kebijakan baru. Menurut mereka, tanpa aturan teknis yang rinci, pelaku usaha akan kesulitan menyesuaikan operasional harian. Kondisi itu berpotensi memengaruhi reputasi Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Aspek lain yang dinilai perlu ditegaskan adalah hubungan kebijakan DHE dengan kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO. Para pelaku usaha juga meminta penjelasan mengenai perlakuan kebijakan terhadap skema perdagangan internasional seperti FTA, perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO. Mereka menilai seluruh perangkat tersebut harus diatur secara selaras agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan ekspor dengan dasar hukum yang lebih pasti.
Untuk menghindari spekulasi negatif di pasar, pemerintah diminta segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan dan mudah dipahami. Kehadiran aturan yang jelas diyakini akan menjaga kepercayaan mitra dagang sekaligus memberi kepastian bagi pelaku industri dalam negeri. Asosiasi menilai kebijakan strategis semacam ini harus disosialisasikan secara rinci sebelum diterapkan penuh. Langkah tersebut dianggap penting agar pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan sistem internal mereka.
Tata kelola DSI harus efisien
Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan efisien tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi dunia usaha. Para pengusaha menekankan bahwa fungsi DSI sebaiknya difokuskan sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional. Peran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan keraguan di kalangan pelaku industri. Kejelasan tugas juga diperlukan untuk membangun kepercayaan pasar internasional terhadap kebijakan baru Indonesia.
Pelaku usaha berharap DSI tidak menjadi lapisan birokrasi tambahan yang memperlambat proses ekspor. Sebaliknya, lembaga itu diminta membantu integrasi data dan penyelarasan administrasi antarlembaga. Mereka menilai efisiensi tata kelola akan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing komoditas Indonesia di pasar global. Jika proses berjalan cepat dan sederhana, manfaat kebijakan dinilai lebih mudah dirasakan oleh seluruh rantai pasok.
Kepercayaan dunia usaha terhadap DSI sangat bergantung pada konsistensi tata kelola yang diterapkan. Karena itu, mekanisme kerja, alur verifikasi, dan ruang koordinasi dengan pelaku industri perlu diumumkan secara terbuka. Para asosiasi menilai transparansi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga fondasi bagi kepastian investasi. Dengan tata kelola yang jelas, kebijakan ekspor satu pintu diharapkan tidak mengganggu kontrak dagang yang sudah ada.
Digitalisasi ekspor dan forum teknis
Asosiasi mendorong penggunaan platform digital yang mampu mendeteksi under-invoicing dan transfer pricing secara sistemik melalui teknologi informasi modern. Mereka menilai penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku pelanggaran secara spesifik, bukan kepada industri secara umum. Platform ekspor terintegrasi juga diminta berbentuk closed-loop system yang menghubungkan seluruh rantai industri hulu hingga hilir. Sistem itu perlu terhubung dengan instansi terkait agar pengawasan menjadi lebih efektif dan terukur.
Selain sistem digital, para pelaku usaha mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri. Forum ini dinilai penting untuk membahas rincian teknis secara komprehensif sebelum implementasi penuh dilakukan. Topik yang perlu dibicarakan antara lain cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, SLA, pembayaran, dan penyelesaian perselisihan. Dengan forum tersebut, berbagai potensi kendala di lapangan diharapkan dapat diantisipasi lebih awal.
Asosiasi juga meminta agar platform digital yang digunakan menjamin kerahasiaan data masing-masing pelaku industri. Mereka menilai transparansi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data agar dunia usaha tetap merasa aman. Dalam pandangan mereka, digitalisasi akan efektif hanya jika dibangun di atas kepercayaan dan standar keamanan yang kuat. Karena itu, desain sistem perlu mempertimbangkan kebutuhan pengawasan sekaligus perlindungan informasi bisnis.
Sosialisasi ke pembeli global
Para pengusaha menilai sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional perlu segera dilakukan agar kebijakan baru tidak menimbulkan salah persepsi. Pemerintah dan DSI diminta menyampaikan perubahan tata kelola ekspor secara jelas kepada mitra dagang di luar negeri. Penjelasan yang tepat dinilai penting untuk mencegah kekhawatiran terhadap kelancaran pasokan komoditas Indonesia. Dengan komunikasi yang baik, posisi Indonesia sebagai pemasok utama di pasar global diharapkan tetap terjaga.
Asosiasi dari masing-masing sektor menyatakan siap mendukung upaya sosialisasi tersebut kepada mitra usaha internasional. Mereka menilai keterlibatan pelaku industri akan membuat penjelasan kebijakan lebih mudah diterima oleh pembeli. Sosialisasi juga dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kontrak dagang yang telah disepakati sebelumnya. Dalam jangka panjang, langkah ini dapat membantu memperkuat hubungan dagang antara Indonesia dan negara tujuan ekspor.
Di tengah perubahan kebijakan yang mulai berlaku, pelaku usaha berharap pemerintah menjaga keseimbangan antara pengawasan, kepastian usaha, dan daya saing ekspor. Mereka menilai tujuan peningkatan transparansi harus diiringi dengan transisi yang terukur dan komunikasi yang terbuka. Jika hal itu terpenuhi, kebijakan baru berpeluang memperkuat tata kelola devisa tanpa mengganggu aktivitas industri. Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah, DSI, dan asosiasi menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi.
