Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyatakan dukungan penuh terhadap penataan jaringan telekomunikasi nasional yang dinilai semrawut dan berisiko bagi keselamatan publik. Namun, asosiasi itu meminta agar percepatan penataan tetap menjaga keberlangsungan bisnis operator di tengah tekanan ekonomi global.
Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, menegaskan jaringan yang tidak tertata bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga telah memicu kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut internet kini sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat, setara dengan listrik dan air, sehingga penataan harus dilakukan dengan prinsip keseimbangan.
Penataan Jaringan Telekomunikasi Nasional
Apjatel menilai penataan jaringan telekomunikasi nasional perlu dilakukan secara cepat dan terukur. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Jerry menyebut kondisi kabel dan infrastruktur yang berserakan tidak lagi relevan dengan kebutuhan kota modern. Menurut dia, penataan yang baik akan meningkatkan keselamatan sekaligus memperbaiki kualitas ruang publik.
Asosiasi juga menilai percepatan penataan tidak boleh mengabaikan operasional harian operator. Karena itu, setiap kebijakan perlu dirancang agar manfaat publik tetap sejalan dengan keberlanjutan layanan digital.
Tekanan Biaya Operator Meningkat
Apjatel menyoroti tekanan ekonomi global yang berdampak pada kemampuan finansial operator telekomunikasi. Lonjakan biaya operasional dan biaya modal disebut menjadi tantangan utama bagi industri.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam mengatur sumber daya. Di sisi lain, tuntutan penataan jaringan tetap berjalan dan membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit.
Asosiasi menilai beban biaya yang terus meningkat berpotensi mengganggu ritme investasi di sektor infrastruktur digital. Oleh karena itu, kebijakan relokasi jaringan perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku industri.
Relokasi Jaringan Tetap Berjalan
Dalam pernyataannya, Apjatel meminta seluruh pekerjaan relokasi jaringan yang sedang berlangsung agar segera diselesaikan. Fokus utama permintaan ini mencakup galian, manhole, handhole, dan infrastruktur terbuka lainnya.
Percepatan penyelesaian dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Apjatel menekankan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat menambah potensi bahaya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional, Apjatel memastikan pelaksanaannya tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan. Asosiasi menyatakan dukungan penuh terhadap proyek pemerintah yang memberi dampak luas bagi kepentingan bangsa.
Freeze Sementara Proyek Non-psn
Berbeda dengan proyek PSN, relokasi non-PSN yang merupakan kolaborasi dengan pemerintah daerah akan dihentikan sementara selama satu bulan. Kebijakan freeze ini dihitung sejak siaran pers diterbitkan.
Apjatel menilai langkah tersebut diperlukan agar operator memiliki ruang untuk mengelola keuangan dan sumber daya. Moratorium sementara juga dinilai dapat membantu pelaku industri menyesuaikan diri dengan tekanan biaya yang meningkat.
Sekretaris Jenderal Apjatel, Zulfi Hadi, menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut harmonisasi regulasi menjadi kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan efisien.
Kolaborasi Jadi Kunci
Zulfi menilai penataan jaringan telekomunikasi nasional tidak boleh dipandang sebagai beban sepihak. Menurut dia, kebijakan yang baik harus mampu menjaga keselamatan publik sekaligus memastikan bisnis operator tetap berjalan.
Ia mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar harmonisasi regulasi. Aturan yang selaras diyakini dapat mempercepat implementasi tanpa menimbulkan hambatan di lapangan.
Apjatel menegaskan bahwa internet murah, keselamatan publik, dan keberlangsungan usaha operator harus berjalan beriringan. Asosiasi berharap seluruh pihak dapat menemukan skema penataan yang ideal, efisien, dan tidak mengganggu layanan masyarakat.
