Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara peredaran narkoba yang terjadi di dalam lingkungan rutan. Ia kini menghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Kamelia, dokter gigi yang menjadi pendampingnya, mengungkap bahwa hubungan keduanya tidak romantis dan jarang keluar dari rutan.
Menurut Kamelia, pertemuan mereka berlangsung di dalam rutan maupun saat persidangan, bukan di luar jeruji. Ia menyatakan bahwa interaksi mereka tidak pernah berjalan layaknya pasangan kekasih pada umumnya. Ia menilai Ammar membutuhkan sandaran untuk menghadapi vonis berat yang dijatuhkan.
Kedekatan di Rutan
Hubungan keduanya berkembang saat Ammar Zoni dipindahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan terkait perkara narkoba di dalam rutan. Kamelia menyatakan bahwa interaksi mereka tidak pernah romantis dan selalu berada dalam konteks hukum. Ia menggambarkan Ammar sebagai sosok yang membutuhkan dukungan untuk menghadapi proses hukum yang berat.
Pertemuan mereka sering terjadi di fasilitas rutan maupun saat persidangan. Interaksi keduanya berputar di sekitar proses hukum, bukan waktu santai di luar jaringan jeruji. Tak ada momen untuk jalan berdua seperti pasangan pada umumnya.
Kamelia menegaskan bahwa dinamika hubungan tetap profesional meski kedekatan muncul. Ia menilai kedekatan itu muncul sebagai bentuk sandaran di tengah tekanan hukum. Hubungan ini tidak diarahkan pada masa depan romantis yang biasanya dibayangkan pasangan.
Pernyataan Realistis
Kamelia menyatakan tidak ada niat menuntut balas budi atau memaksa Ammar menikah. Ia menekankan bahwa masa hukuman bukan platform untuk membangun masa depan bersama. Penegasan itu mencerminkan sikap realistis terhadap situasi.
Saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin 11 Mei 2026, Kamelia menegaskan sikapnya. Ia menyatakan tidak ada tekanan untuk menikah jika Ammar bebas nanti. Hubungan keduanya berlangsung tanpa rencana besar terkait jodoh, menyiratkan batasan yang jelas.
Kamelia menegaskan tidak berniat memaksakan masa depan bersama. Ia menegaskan tidak ada rencana menikah hanya karena Ammar menjalani masa hukuman. Keduanya memilih fokus pada dukungan saat ini.
Vonis dan Reaksi
Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mantan suami Irish Bella tersebut kini menghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap.
Kendati demikian, Kamelia menilai sikap tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Ia tidak memandang vonis sebagai indikasi hubungan keduanya. Ia tetap fokus pada pernyataan bahwa hubungan keduanya tidak bersifat romantis.
Detail vonis dan status hukum Ammar bisa dilihat melalui catatan persidangan. Kasus ini menambah daftar selebriti yang menghadapi dakwaan narkotika. Publik pun diajak mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
| Vonis | 7 tahun penjara |
|---|---|
| Denda | Rp 1 miliar |
