Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

Lifestyle Nadia Safira Putri 13 Mei 2026 17:15 WIB 9
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah divonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Proses pemindahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat status Ammar yang masih berada dalam masa peminjaman melalui kejaksaan. Kabarnya, pemindahan ini disampaikan melalui sambungan telepon oleh kekasih Ammar, dr Kamelia, pada Minggu, 10 Mei 2026, sebagai respons terhadap informasi yang beredar.

dr Kamelia mengungkapkan bahwa pemberitahuan pemindahan didapat melalui komunikasi dari pihak lapas dan kuasa hukum, bukan langsung dari Ammar maupun keluarganya. Ia menilai komunikasi yang minim terhadap keluarga sebagai kekurangan yang perlu ditinjau lebih lanjut. Kekecewaan keluarga pun muncul karena pemindahan dinilai mendadak meski mengikuti prosedur yang ada.

Kondisi Ammar

dr Kamelia menyatakan Ammar tidak mengajukan banding terhadap vonis tujuh tahun yang dijatuhkan. Proses pemindahan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan, karena status Ammar yang masih berada dalam peminjaman melalui kejaksaan. Ia menambahkan langkah tersebut mengikuti ketentuan agar Ammar ditempatkan di Nusakambangan.

Ia menyebut pemberitahuan pemindahan diterima melalui kuasa hukum, bukan langsung dari pihak lapas. Kamelia juga menilai komunikasi yang minim kepada keluarga sebagai kekurangan yang perlu diperbaiki. Kekecewaan keluarga muncul karena pemindahan dianggap mendadak dan berlandaskan prosedur yang sudah ada.

Meskipun demikian, Kamelia mengakui Ammar memahami konsekuensi hukum yang dihadapinya. Ia menegaskan Ammar memilih tidak banding karena menerima konsekuensi itu. Namun ia berharap ada penelaahan ulang terhadap penempatan Ammar sebagai narapidana risiko tinggi.

Status Hukum

Keterangan menyebut Ammar masuk dalam kategori narapidana berisiko tinggi yang memengaruhi penempatan. Ditjen PAS menegaskan pemindahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk kategori tersebut. Dr Kamelia menilai langkah hukum ini sejalan dengan kerangka kerja yang ada.

Tim kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali untuk kasus Ammar. Kamelia menyatakan dukungan penuh dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim Krisna. Ia berharap proses PK berjalan adil dan transparan.

Akses kunjungan juga menjadi sorotan karena penempatan high risk membatasi interaksi langsung. Ia menambahkan komunikasi dilakukan melalui video call karena kunjungan tatap muka tidak memungkinkan. Kondisi tersebut diyakini dapat menambah beban psikologis Ammar.

Dukungan Keluarga

Keluarga Ammar menegaskan dukungan emosional sangat penting untuk stabilitas psikologis. Dr Kamelia menilai kehadiran keluarga sebagai unsur penopang utama bagi Ammar selama masa tahanan. Kedekatan keluarga diharapkan membantu proses pemulihan.

Komunikasi dengan keluarga saat di Cipinang sebelumnya hanya bisa dilakukan seminggu sekali. Jaraknya yang jauh serta terbatasnya waktu kunjungan memicu kekhawatiran terhadap dampak psikologis. Dukungan keluarga dianggap menjadi faktor utama untuk mengurangi stres selama masa tahanan.

dr Kamelia menyatakan tim kuasa hukum akan membahas opsi kunjungan lebih lanjut. Keluarga siap memanfaatkan jalur komunikasi lain seperti surat atau video call jika diperlukan. Ammar diharapkan mendapat kondisi lebih stabil dan dapat kembali ke Jakarta jika situasinya memungkinkan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!