Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP, XLSmart Dukung

Teknologi Moh. Royhan Nahado 31 Mei 2026 22:58 WIB 2
Akun Medsos Wajib Verifikasi Nomor HP, XLSmart Dukung

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan verifikasi nomor ponsel. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ruang digital di tengah maraknya penipuan, disinformasi, dan konten berbahaya.

Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Perusahaan menilai verifikasi nomor HP dapat membantu memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas dan terdata dengan baik.

Verifikasi Akun Medsos

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan kebijakan itu berpotensi menjadi perlindungan bagi masyarakat. Menurut dia, nomor yang dipakai untuk media sosial seharusnya benar-benar nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi.

Merza menyampaikan pandangan itu saat ditemui di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menilai integrasi antara data nomor seluler dan akun media sosial dapat memperkecil ruang penyalahgunaan identitas.

Ia menambahkan bahwa penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi juga dapat membantu mencegah kejahatan digital. Dengan identitas yang lebih jelas, tanggung jawab atas aktivitas di platform digital akan lebih mudah dilacak.

XLSmart, kata Merza, siap mengikuti kebijakan yang pada akhirnya ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar pelaksanaan aturan dapat tertata lebih rapi.

Dukungan Operator Seluler

Sikap dukungan XLSmart sejalan dengan kebutuhan industri telekomunikasi untuk memperkuat ekosistem digital yang aman. Operator seluler berada di posisi penting karena data nomor ponsel menjadi salah satu pintu masuk utama untuk verifikasi identitas.

Merza menilai kebijakan ini dapat menjadi kekuatan baru dalam perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelarasan data yang valid akan membuat ruang digital lebih tertib dan bertanggung jawab.

Menurut dia, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti pada wacana. Pemerintah, operator seluler, dan instansi pencatatan kependudukan perlu memiliki standar yang sama dalam pengelolaan data.

XLSmart juga membuka ruang koordinasi teknis jika aturan tersebut mulai diterapkan secara resmi. Langkah itu dinilai penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan pengguna.

Alasan Kebijakan Komdigi

Wacana kewajiban nomor telepon untuk akun media sosial sebelumnya disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, pemerintah menyebut aturan tersebut masih dalam tahap kajian dan konsultasi publik.

Meutya menjelaskan bahwa saat ini belum semua platform mewajibkan pengguna menyertakan nomor telepon. Karena itu, pemerintah sedang menggodok mekanisme agar setiap akun memiliki identitas yang lebih jelas sejak awal pendaftaran.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan ketahanan nasional di ruang digital. Pemerintah menilai penyalahgunaan akun anonim kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, hingga memproduksi konten ilegal.

Ancaman digital yang menjadi perhatian pemerintah juga mencakup scam online, judi online, serta penyebaran konten berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Dalam pandangan Komdigi, anonimitas masih menjadi celah besar yang perlu ditutup melalui regulasi yang lebih tegas.

Biometrik Dan Identitas Digital

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Skema ini diarahkan untuk membangun sistem yang lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meutya juga menyebut akan ada aturan registrasi biometrik yang mewajibkan nomor seluler baru merekam wajah. Kebijakan tersebut diproyeksikan memperkuat validasi pengguna sejak tahap awal aktivasi kartu.

Menurut pemerintah, kombinasi verifikasi nomor, biometrik, dan identitas digital akan mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan. Sistem ini diharapkan dapat membantu pelacakan ketika terjadi pelanggaran di ruang digital.

Meski demikian, seluruh kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum diterapkan secara resmi. Pemerintah menegaskan bahwa konsultasi publik tetap menjadi bagian penting sebelum aturan tersebut diberlakukan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!