Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan lengkap kepada investor dan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor baru sebelum masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Ia menegaskan, kebijakan itu tidak perlu dikhawatirkan karena pemerintah menyiapkan tahapan penyesuaian agar proses berjalan lancar. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam masa transisi, ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan masing-masing selama tiga bulan awal. Pemerintah juga menyiapkan pelaporan langsung ke Danantara sebagai bagian dari penataan tata kelola baru komoditas sumber daya alam. Meski kebijakan ini memicu reaksi pasar, Airlangga menilai sistem akan disempurnakan secara bertahap.
Kebijakan ekspor baru
Airlangga menyebut pemerintah akan membuka seluruh informasi kebijakan ekspor baru kepada para pelaku usaha sebelum 1 Juni. Langkah itu dilakukan agar investor memahami perubahan mekanisme yang sedang disiapkan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada ketidakpastian dalam proses transisi.
Ia menegaskan, tahap awal kebijakan ini berfokus pada keterbukaan pelaporan. Menurut dia, pelaku usaha akan mendapat penjelasan agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru. Pemerintah juga akan menyampaikan detail teknis kepada pihak terkait secara bertahap.
Penjelasan itu diharapkan meredam kekhawatiran pasar terhadap arah kebijakan ekspor nasional. Airlangga menilai komunikasi yang baik menjadi kunci agar transisi berlangsung mulus. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki waktu untuk menyiapkan langkah penyesuaian.
Masa transisi ekspor
Selama tiga bulan pertama, ekspor masih dapat dijalankan oleh perusahaan yang selama ini beroperasi di sektor terkait. Skema itu berlaku untuk batu bara, CPO, dan feronikel. Pemerintah memberikan ruang agar pelaku usaha tidak terganggu saat kebijakan baru mulai diterapkan.
Airlangga menjelaskan, ekspor pada masa transisi tetap berjalan seperti biasa, namun disertai pelaporan kepada Danantara. Mekanisme ini dirancang untuk memperkuat transparansi sekaligus menjaga kelancaran perdagangan. Pemerintah ingin memastikan sistem baru tidak menghambat aktivitas bisnis.
Menurut Airlangga, masa tiga bulan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan sistem atau fine tuning. Ia menilai penyesuaian teknis penting agar kebijakan berjalan sesuai tujuan. Dengan demikian, transisi menuju tata kelola baru dapat dilakukan secara lebih terukur.
Respons pasar modal
Pengumuman kebijakan baru ikut memengaruhi pergerakan pasar saham domestik. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG bergerak di zona merah sepanjang perdagangan kemarin. Indeks sempat menguat lebih dari 1 persen sebelum akhirnya berbalik arah.
Pada sesi perdagangan, IHSG sempat menyentuh level 6.459,55. Namun indeks kemudian melemah dan ditutup di level 6.318,50. Koreksi itu setara dengan penurunan 52,179 poin atau 0,82 persen.
Penurunan IHSG terjadi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Pelaku pasar tampak merespons dengan hati-hati terhadap perubahan tersebut. Kondisi ini menunjukkan pasar masih menunggu kejelasan implementasi aturan baru.
Fokus pada transparansi
Pemerintah menempatkan transparansi sebagai dasar utama dalam kebijakan ekspor baru ini. Pelaporan yang langsung terhubung ke Danantara dinilai dapat memperkuat pengawasan. Selain itu, mekanisme tersebut diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih tertib.
Airlangga menegaskan, semua pihak tidak perlu khawatir karena sistem masih berada dalam tahap penyesuaian. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan kebijakan tidak mengganggu rantai ekspor yang sudah berjalan. Karena itu, komunikasi dengan investor dan pelaku usaha akan terus diperkuat.
Dengan masa transisi yang masih tersedia, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan operasionalnya secara bertahap. Pemerintah juga disebut akan terus menyampaikan informasi perkembangan kebijakan secara terbuka. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan pasar di tengah perubahan regulasi ekspor.
