Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan membuka penjelasan yang lengkap kepada investor dan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor baru sebelum masa transisi ke PT DSI dimulai pada 1 Juni 2026. Ia menegaskan, sosialisasi dilakukan agar seluruh pihak memahami aturan baru tanpa menimbulkan keresahan di pasar.
Menurut Airlangga, tahap awal kebijakan akan diawali dengan keterbukaan pelaporan sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan diri sejak dini. Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kebijakan Ekspor Baru
Airlangga menjelaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan ekspor baru dipahami secara parsial oleh pelaku usaha. Karena itu, penjelasan kepada investor akan diberikan sebelum 1 Juni agar proses transisi berjalan lebih tertata.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini masih berada dalam tahap awal dan fokus utama pemerintah adalah keterbukaan informasi. Dengan begitu, sektor usaha dapat menyiapkan penyesuaian operasional secara lebih terukur.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan pasar di tengah perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan setiap pihak memahami arah kebijakan sebelum aturan diterapkan penuh.
Transisi Ekspor Berjalan
Dalam masa transisi, ekspor masih dapat dilakukan oleh perusahaan masing-masing selama tiga bulan pertama. Airlangga menyebut mekanisme itu berlaku untuk sektor yang sudah berjalan, termasuk batu bara, CPO, dan feronikel.
Ia menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pelaku usaha tetap dapat menjalankan ekspor seperti biasa. Perbedaannya, laporan kegiatan ekspor akan langsung disampaikan kepada Danantara untuk kebutuhan penataan sistem.
Pemerintah menilai masa transisi penting untuk menyempurnakan sistem baru sebelum diterapkan secara penuh. Airlangga menyebut proses itu sebagai tahap penyesuaian agar seluruh mekanisme berjalan lebih efisien.
Respons Investor Dan Pelaku
Airlangga meminta investor dan pelaku usaha tidak khawatir terhadap kebijakan baru yang sedang disiapkan. Menurut dia, pemerintah sudah memperhitungkan kebutuhan pelaku usaha agar aktivitas ekspor tetap berjalan normal.
Ia juga memastikan komunikasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan selama masa transisi. Dengan komunikasi yang terbuka, pemerintah berharap pelaku usaha dapat memahami perubahan aturan secara menyeluruh.
Di sisi lain, keterbukaan pelaporan menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat transparansi dalam tata kelola ekspor. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian usaha dan memperbaiki koordinasi antarlembaga.
IHSG Tertekan Kebijakan
Pasar modal merespons pengumuman kebijakan tersebut dengan pelemahan indeks saham domestik. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, IHSG sempat terkoreksi lebih dari 2 persen setelah kabar tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam mencuat.
Meski sempat menguat lebih dari 1 persen ke level 6.459,55, IHSG akhirnya ditutup di level 6.318,50. Indeks tersebut melemah 52,179 poin atau 0,82 persen pada penutupan perdagangan.
Pergerakan itu menunjukkan investor masih mencermati dampak kebijakan baru terhadap emiten terkait komoditas. Pasar kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah sebelum menilai arah kebijakan secara penuh.
