Airlangga: Aturan Ekspor SDA lewat BUMN Disosialisasikan

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 17:44 WIB 5
Airlangga: Aturan Ekspor SDA lewat BUMN Disosialisasikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara telah disosialisasikan kepada para pengusaha. Ia mengatakan respons pelaku usaha terhadap kebijakan tersebut cenderung positif, karena asosiasi sudah mulai memahami arah aturan baru itu.

Airlangga menambahkan, pelaku usaha kini juga bersiap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut. Pemerintah menilai kehadiran aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis dan menjaga aliran devisa negara.

Aturan Ekspor SDA

Airlangga mengatakan sosialisasi aturan ekspor sumber daya alam telah dilakukan kepada kalangan pengusaha. Menurut dia, asosiasi pelaku usaha tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mulai menyesuaikan langkah bisnis mereka.

Ia menegaskan, respons yang diterima pemerintah sejauh ini bersifat positif. Para asosiasi, kata dia, telah memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekspor nasional.

Airlangga menyampaikan hal itu di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Mei 2026. Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penyiapan mekanisme pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah dan dunia usaha.

Menurut Airlangga, tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dapat dijalankan secara konsisten. Pemerintah, kata dia, ingin agar implementasi berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Transparansi Ekspor SDA

Meski merespons positif, asosiasi pengusaha tetap meminta transparansi dari pemerintah. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai badan pengelola yang akan menjalankan mandat ekspor tersebut.

Airlangga menyebut permintaan itu wajar karena kebijakan baru membutuhkan kepastian operasional. Pelaku usaha, menurut dia, perlu memahami struktur, wewenang, dan mekanisme kerja lembaga yang ditunjuk.

Ia menuturkan bahwa transparansi menjadi salah satu isu utama dalam diskusi dengan asosiasi. Kejelasan aturan dianggap penting agar proses ekspor tetap efisien dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan.

Pemerintah, menurut Airlangga, akan memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami semua pihak. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan hambatan di lapangan.

Peran DSI Dalam Ekspor

BUMN yang akan mengelola ekspor sumber daya alam terkait adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Entitas ini disiapkan untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA melalui skema yang ditetapkan pemerintah.

Airlangga mengatakan DSI kemungkinan berkantor di Wisma Danantara. Namun, ia menegaskan bahwa lokasi operasional tersebut masih akan dilihat lebih lanjut sesuai kebutuhan internal perusahaan.

Terkait penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai direktur utama DSI, Airlangga menyebut keputusan itu diambil secara internal oleh Danantara. Pemerintah, kata dia, menghormati proses penetapan pimpinan di tubuh perusahaan tersebut.

Menurut Airlangga, keberadaan DSI diharapkan menjadi instrumen baru dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Dengan struktur yang jelas, pemerintah ingin memastikan koordinasi antara negara, BUMN, dan pelaku usaha berjalan lebih tertib.

Dampak Kebijakan Ekspor SDA

Pembentukan DSI menyusul terbitnya peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui BUMN. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan atas alur ekspor dan mencegah praktik yang merugikan negara.

Pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk menekan praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing. Langkah itu juga diarahkan untuk mengurangi potensi pelarian devisa hasil ekspor atau DHE.

Sejumlah komoditas strategis akan masuk dalam skema ini, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy. Ekspor komoditas tersebut wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah agar pengawasan lebih ketat.

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit usaha, melainkan menata sistem ekspor agar lebih akuntabel. Pemerintah berharap pelaksanaannya dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!