Airlangga Atur Baru DHE SDA Wajib Lewat Himbara

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 23 Mei 2026 16:17 WIB 7
Airlangga Atur Baru DHE SDA Wajib Lewat Himbara

Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh, melalui bank-bank Himbara.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Kebijakan itu juga mengatur retensi, penempatan, hingga insentif pajak bagi eksportir yang memenuhi syarat.

DHE SDA Lewat Himbara

Airlangga menegaskan bahwa eksportir sumber daya alam wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Penempatan itu harus dilakukan dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Menurut dia, pemasukan atau repatriasi retensi DHE SDA wajib melalui bank-bank Himbara. Pemerintah ingin memastikan aliran devisa tetap berada dalam ekosistem keuangan nasional.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh eksportir SDA yang dikenai kewajiban baru. Pemerintah menilai skema ini penting untuk memperkuat likuiditas domestik.

Aturan Retensi DHE SDA

Airlangga menjelaskan, eksportir wajib menempatkan DHE SDA dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas. Untuk industri nonmigas, retensi yang berlaku mencapai 100 persen.

Penempatan DHE dilakukan pada rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan untuk migas. Sementara itu, sektor nonmigas wajib menyimpan dana selama 12 bulan.

Pemerintah juga memberi pengecualian terbatas bagi sektor pertambangan. Dalam skema tersebut, terdapat keleluasaan penempatan 30 persen pada bank non-Himbara dengan kewajiban minimal tiga bulan.

Kelonggaran Bagi Mitra Dagang

Untuk eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, pemerintah memberi perlakuan khusus. Batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen.

Airlangga menyebut ketentuan itu disiapkan agar kerja sama perdagangan tetap terjaga. Kebijakan ini sekaligus memberi ruang bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang yang sudah diatur dalam perjanjian resmi.

Meski ada kelonggaran, pemerintah tetap meminta kepatuhan terhadap skema penempatan devisa. Menurut Airlangga, mekanisme ini dirancang agar kepentingan perdagangan dan stabilitas keuangan bisa berjalan seimbang.

Insentif Pajak DHE SDA

Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi penempatan DHE SDA. Insentif itu berupa tarif pajak penghasilan hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen DHE SDA.

Airlangga membandingkan fasilitas tersebut dengan instrumen reguler yang bisa dikenai pajak sampai 20 persen. Dengan demikian, eksportir memiliki dorongan tambahan untuk menempatkan devisanya di dalam negeri.

Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperkuat cadangan devisa dan meningkatkan manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!