XLSmart Dukung Verifikasi Nomor HP di Akun Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 27 Mei 2026 17:22 WIB 3
XLSmart Dukung Verifikasi Nomor HP di Akun Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial menggunakan verifikasi nomor ponsel. Rencana ini disebut sebagai langkah untuk memperjelas identitas pengguna dan memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.

Menanggapi hal tersebut, XLSmart menyatakan dukungan dan menilai kebijakan itu sejalan dengan upaya mencegah kejahatan digital. Perusahaan juga menyebut akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk koordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil.

Verifikasi nomor di medsos

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan verifikasi nomor ponsel dapat membantu memastikan akun media sosial terhubung dengan identitas yang valid. Menurut dia, langkah itu akan membuat data yang tercantum di platform digital lebih dapat dipercaya.

Merza menilai integrasi antara nomor seluler dan akun media sosial dapat menjadi perlindungan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengguna akan lebih mudah ditelusuri bila terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan akun.

Ia menambahkan, nomor seluler yang telah tervalidasi dapat memperkuat tanggung jawab pengguna atas konten yang diunggah. Dengan demikian, ruang digital diharapkan menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat luas.

Dukungan dari XLSmart

XLSmart menegaskan akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah apabila aturan itu resmi diterapkan. Perusahaan juga siap menyesuaikan sistem internal agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Merza mengatakan koordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil menjadi hal penting agar implementasi berjalan rapi. Menurut dia, keterlibatan lembaga terkait akan membantu memastikan proses validasi data berlangsung baik.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi kekuatan baru dalam perlindungan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas dalam aktivitas digital sehari-hari.

Alasan kebijakan disiapkan

Wacana ini muncul setelah Meutya Hafid menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Saat itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon untuk pengguna media sosial.

Meutya menyebut konsultasi publik akan dilakukan sebelum aturan dijalankan secara resmi. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kebijakan yang disusun tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Pemerintah ingin mencegah disinformasi, penipuan daring, judi online, dan penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan.

Perlindungan ruang digital

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Kondisi itu membuka peluang bagi penyebaran hoaks, penipuan, dan konten ilegal yang sulit dilacak.

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan akuntabel.

Jika diterapkan, kebijakan tersebut akan menjadi perubahan penting dalam tata kelola media sosial di Indonesia. Pemerintah, operator seluler, dan penyedia platform akan dituntut bekerja sama agar implementasinya berjalan efektif.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!