Perseteruan antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan masih berlanjut setelah pelapor menolak penyelesaian melalui restorative justice. Keputusan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dengan penolakan tersebut, upaya damai yang sempat difasilitasi kepolisian resmi tertutup dan perkara akan diproses sesuai prosedur hukum pidana. Polisi kini bersiap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi ahli dan menyusun langkah hukum berikutnya.
Restorative Justice Ditolak
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa Wardatina Mawa sudah mengirim surat penolakan restorative justice. Surat itu menegaskan sikap pelapor untuk tidak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Menurut Andaru, keputusan tersebut membuat kepolisian harus menghormati pilihan pelapor. Karena itu, ruang mediasi antara pelapor dan terlapor tidak lagi dilanjutkan.
Ia menegaskan bahwa posisi Wardatina Mawa sudah bulat untuk membawa kasus ini ke tahap berikutnya. Polisi pun tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.
Penolakan itu menjadi penanda bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Upaya damai yang sebelumnya dibuka kepolisian tidak lagi menjadi opsi dalam kasus ini.
Penyidik Susun Langkah Lanjutan
Setelah penolakan diterima, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai menyiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan. Fokus awal diarahkan pada penguatan berkas perkara agar proses hukum berjalan lebih jelas.
Andaru menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa sejumlah ahli untuk melengkapi alat bukti. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan sebelum perkara dibawa ke gelar perkara.
Ia menyebut tahapan berikutnya masih berada dalam ranah penyidikan. Jadwal gelar perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Polisi menempatkan proses ini sebagai bagian penting untuk memastikan penanganan perkara tetap objektif. Setiap langkah akan mengikuti kebutuhan pembuktian yang relevan dengan laporan yang masuk.
Pemeriksaan Ahli Jadi Kunci
Pemeriksaan saksi ahli dinilai krusial untuk menilai apakah unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa terpenuhi. Dari hasil keterangan ahli, penyidik dapat menyusun gambaran hukum yang lebih utuh.
Kompol Andaru menyebut ada sedikitnya dua ahli yang akan dipanggil dalam waktu dekat. Keterangan mereka akan menjadi pelengkap bagi berkas perkara yang sedang disusun.
Setelah pemeriksaan ahli rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menilai arah penanganan selanjutnya. Pada tahap itu, polisi akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke proses berikutnya atau memerlukan pendalaman tambahan.
Langkah ini menjadi bagian penting agar penanganan kasus tidak hanya bergantung pada laporan awal. Polisi perlu memastikan seluruh unsur yang dibutuhkan telah diperiksa secara menyeluruh.
Awal Laporan Dugaan Perzinaan
Kasus ini bermula dari laporan Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan tindak pidana perzinaan. Laporan tersebut memantik perhatian publik karena melibatkan dua nama yang sudah dikenal luas.
Wardatina menuding Inara Rusli menjalin hubungan gelap dan melakukan hubungan intim dengan suaminya, Insanul Fahmi. Tuduhan itu kemudian dibawa ke ranah hukum melalui laporan resmi.
Sebagai bagian dari bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman CCTV yang diklaim memperlihatkan kebersamaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di sebuah lokasi. Bukti tersebut kini menjadi salah satu materi yang diperiksa penyidik.
Dengan penolakan restorative justice, perkara ini dipastikan belum selesai dalam waktu dekat. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan berikutnya.
