Wamentan Desak Daerah Terapkan Harga TBS Sawit

Forex & Saham Stanislaus Firstyan Gratia 01 Juni 2026 03:15 WIB 2
Wamentan Desak Daerah Terapkan Harga TBS Sawit

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra. Permintaan itu disampaikan menyusul anjloknya harga TBS sawit di tingkat petani, terutama bagi pekebun plasma dan swadaya. Regulasi tersebut dinilai telah menyediakan dasar tata kelola harga yang lebih jelas, termasuk penetapan harga acuan lokal di daerah.

Sudaryono menyebut dari 38 provinsi, baru sebagian kecil yang benar-benar menerapkan aturan tersebut dalam penetapan harga pembelian TBS. Menurut dia, penerapan regulasi ini penting karena melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, asosiasi petani, serta mengacu pada harga sawit di pasar global. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Mei 2026.

Aturan Harga TBS Sawit

Sudaryono menjelaskan bahwa Permentan 13 Tahun 2024 sudah mengatur tata kelola pembelian TBS sawit dari pekebun mitra secara lebih rinci. Aturan itu memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan harga pembelian yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, dan asosiasi petani. Dengan mekanisme tersebut, harga TBS diharapkan tidak ditentukan sepihak oleh pabrik.

Ia menilai harga acuan lokal sangat penting karena kondisi pasar sawit di tiap daerah dapat berbeda. Penyesuaian itu juga dimaksudkan agar petani memperoleh harga yang lebih adil sesuai perkembangan pasar global. Pemerintah daerah, menurut dia, memiliki peran sentral untuk memastikan kesepakatan harga berjalan transparan.

Sudaryono menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya. Karena itu, kepala daerah diminta tidak menunda penerapan aturan yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Ia menilai keberadaan regulasi itu akan lebih efektif jika dijalankan serentak oleh seluruh daerah penghasil sawit.

Pengawasan Pabrik Sawit

Selain mendorong penerapan aturan, Sudaryono meminta kepala daerah melakukan pengawasan langsung ke pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing. Langkah ini diperlukan agar tidak ada pembelian TBS di bawah harga ketetapan yang merugikan petani. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta segera mengambil tindakan.

Ia menegaskan bahwa identitas pabrik yang membeli di bawah harga harus dicatat secara lengkap. Data itu mencakup status pabrik, siapa pengelolanya, serta dengan jaringan atau afiliasi mana perusahaan tersebut terhubung. Informasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri pola pelanggaran yang berulang.

Menurut Sudaryono, pengawasan daerah tidak cukup hanya berupa teguran lisan kepada pabrik nakal. Pemerintah daerah harus memastikan ada tindak lanjut administratif yang jelas agar kepatuhan benar-benar terjaga. Dengan begitu, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terlindungi dari praktik pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Data Pabrik Nakal Sawit

Kementerian Pertanian sebelumnya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS petani dengan harga murah. Namun, dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik pengolahan sawit yang menyesuaikan harga pembelian. Kondisi itu menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum mengikuti arahan pemerintah.

Sudaryono menyebut penyesuaian harga mulai terlihat setelah pengumuman dan rapat yang digelar dua hari sebelumnya. Sejumlah pabrik kemudian menaikkan harga pembelian sesuai ketetapan yang berlaku. Meski demikian, jumlah itu masih dinilai belum cukup untuk memperbaiki kondisi pasar TBS di tingkat petani.

Ia menambahkan bahwa data dan rekam jejak pabrik yang tidak patuh harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan cara itu, pemerintah pusat dapat ikut menekan jaringan korporasi yang terlibat ketika terjadi gejolak harga. Mekanisme pelaporan ini diharapkan memperkuat pengawasan dari daerah hingga tingkat nasional.

Langkah Lanjutan Pemerintah

Sudaryono menilai penanganan persoalan harga TBS tidak dapat berhenti pada satu kali rapat atau pengumuman. Pemerintah daerah perlu terus memantau pelaksanaan harga pembelian di lapangan secara berkala. Kementerian Pertanian juga disebut akan menjalin komunikasi dengan afiliasi perusahaan yang terlibat bila pelanggaran masih terjadi.

Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci menjaga keberlanjutan harga sawit petani. Bila pengawasan berjalan efektif, maka tekanan terhadap harga TBS di tingkat pekebun dapat ditekan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian usaha bagi petani sawit.

Sudaryono berharap seluruh kepala daerah segera mengadopsi mekanisme yang sudah diatur dalam Permentan 13 Tahun 2024. Menurut dia, semakin cepat aturan dijalankan, semakin besar peluang petani mendapatkan harga yang lebih layak. Pemerintah pusat pun, lanjutnya, akan lebih mudah menindak jaringan pembeli yang tidak patuh melalui jalur koordinasi yang sudah disiapkan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!