Nilai transaksi IDXCarbon hingga kini masih berada di level Rp93,75 miliar, jauh di bawah pasar karbon di sejumlah negara besar. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai perbandingan itu menunjukkan pasar karbon Indonesia masih perlu diperkuat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. OJK menilai likuiditas bursa menjadi faktor penting dalam menentukan besar kecilnya transaksi.
Friderica mencontohkan nilai transaksi perdagangan karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar, sedangkan China berada pada kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Menurut dia, selisih yang sangat lebar itu menunjukkan Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi ukuran pasar, melainkan juga variabel lain yang berkaitan dengan aktivitas bursa. Karena itu, penguatan ekosistem perdagangan karbon menjadi perhatian utama regulator.
OJK Dorong Pasar Karbon
Friderica menjelaskan, transaksi perdagangan karbon di Indonesia masih rendah karena sejumlah instrumen pendukung belum berjalan optimal. Pajak karbon belum diterapkan, ketentuan kuota emisi belum sepenuhnya tersedia, dan pasar primer serta sekunder belum terintegrasi. Kondisi itu membuat arus transaksi belum terbentuk secara luas seperti pada bursa lain. OJK menilai perbaikan sistem perlu segera dilakukan agar pasar lebih aktif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi itu diarahkan untuk memperkuat infrastruktur perdagangan dan memperluas keterhubungan antar-sistem. Salah satu fokus utamanya adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini diharapkan membuat pencatatan transaksi lebih otomatis dan transparan.
Friderica menegaskan bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal, seperti bursa saham pada umumnya. OJK juga membantu pengembangan SRUK yang telah disepakati dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon. Dengan integrasi tersebut, transaksi karbon diharapkan langsung tercatat dalam sistem bursa. OJK meyakini langkah itu dapat mempercepat pertumbuhan perdagangan karbon nasional.
Pipeline Proyek Karbon
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa ada 49 proyek perdagangan karbon yang kini masuk antrean IDXCarbon. Seluruh proyek tersebut masih menjalani proses sertifikasi, baik secara domestik maupun internasional. Tahap sertifikasi menjadi syarat penting sebelum proyek dapat diperdagangkan lebih luas. OJK memandang pipeline ini sebagai modal awal pengembangan pasar.
Hasan mengatakan proses sertifikasi dilakukan oleh sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Menurut dia, keberadaan banyak proyek dalam antrean menunjukkan minat terhadap perdagangan karbon mulai terbentuk. Namun, proses tersebut masih membutuhkan waktu agar seluruh proyek memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, pertumbuhan volume transaksi belum bisa terjadi secara cepat.
Ia menambahkan, keterbatasan proyek domestik menjadi salah satu penyebab utama transaksi IDXCarbon masih rendah. Saat ini baru ada 10 proyek yang tercatat, dengan pengguna jasa sebanyak 155 entitas. Jumlah pelaku yang terbatas membuat aktivitas perdagangan belum meluas ke banyak sektor. OJK menilai perluasan suplai proyek akan menjadi kunci bagi likuiditas pasar karbon.
Keterbatasan Pasar Domestik
Hasan menjelaskan bahwa beberapa proyek karbon bersifat sektoral, sehingga pelakunya juga terbatas pada sektor tertentu. Kondisi ini membuat pasar tidak bisa berkembang secepat instrumen keuangan lain yang basis pelakunya lebih luas. Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti tidak ada pihak lain yang berminat untuk masuk. Hambatan utamanya justru terletak pada ketersediaan suplai dan struktur pasar yang masih sempit.
Menurut Hasan, pasar karbon Indonesia masih berada pada fase awal pembentukan ekosistem. Karena itu, penambahan proyek, sertifikasi, dan integrasi sistem menjadi agenda penting yang harus dikejar secara paralel. OJK berharap seluruh unsur tersebut dapat membuat perdagangan karbon lebih efisien dan menarik bagi pelaku pasar. Dengan dukungan regulasi yang tepat, pasar diharapkan tumbuh lebih sehat.
OJK menilai akselerasi perdagangan karbon juga berpotensi mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia. Pasar yang lebih likuid akan memudahkan perusahaan memenuhi kewajiban pengurangan emisi melalui mekanisme yang terukur. Selain itu, integrasi sistem registri dipandang mampu memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap bursa karbon. Dalam jangka panjang, langkah ini ditargetkan mendorong posisi Indonesia di pasar karbon regional dan global.
Arah Kebijakan Berikutnya
Di tengah perbandingan dengan pasar karbon global, OJK menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang konsisten. Regulator ingin memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik dan dapat dipantau secara akurat. SRUK diposisikan sebagai fondasi untuk menciptakan pasar yang lebih tertata. Dengan fondasi tersebut, perdagangan karbon diharapkan tidak lagi bergerak lambat.
OJK juga melihat perlunya sinergi lintas lembaga agar kebijakan nilai ekonomi karbon dapat berjalan seragam. Tanpa keterhubungan antarsistem, pasar karbon akan sulit mencapai skala yang lebih besar. Karena itu, penguatan koordinasi menjadi bagian dari strategi jangka menengah. OJK berharap kebijakan yang sedang disusun dapat menjawab persoalan dari sisi suplai maupun likuiditas.
Dengan pipeline proyek yang masih bertambah dan revisi aturan yang sedang disiapkan, arah pengembangan IDXCarbon kini memasuki fase penting. Pasar karbon Indonesia dinilai memiliki ruang tumbuh besar, asalkan infrastruktur dan regulasi bergerak seiring. OJK menegaskan akselerasi perdagangan karbon tidak hanya soal transaksi, tetapi juga soal membangun ekosistem yang kredibel. Jika itu tercapai, pasar karbon nasional berpeluang menjadi instrumen ekonomi hijau yang lebih kuat.
