Transaksi IDXCarbon Masih Kecil, OJK Dorong Reformasi

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 25 Mei 2026 07:08 WIB 4
Transaksi IDXCarbon Masih Kecil, OJK Dorong Reformasi

Nilai transaksi perdagangan karbon di IDXCarbon hingga saat ini baru mencapai Rp93,75 miliar, jauh di bawah pasar karbon di sejumlah negara besar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai rendahnya nilai transaksi dipengaruhi oleh likuiditas bursa dan belum optimalnya ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Friderica membandingkan capaian IDXCarbon dengan Uni Eropa dan China. Menurut dia, OJK tengah mendorong perubahan aturan agar perdagangan karbon lebih terintegrasi dan dapat bertumbuh lebih cepat.

Transaksi karbon masih tertinggal

Friderica menyebut nilai transaksi IDXCarbon masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar. Ia juga menyoroti pasar karbon China yang berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.

Perbandingan itu menunjukkan skala perdagangan karbon Indonesia masih jauh dari pasar yang lebih mapan. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya soal minat pelaku pasar, tetapi juga berkaitan dengan struktur likuiditas bursa.

Ia menegaskan, transaksi bursa karbon sangat dipengaruhi oleh variabel lain yang membentuk ekosistem perdagangan. Karena itu, penguatan infrastruktur pasar menjadi salah satu fokus utama regulator.

OJK menilai IDXCarbon perlu memiliki sistem perdagangan yang andal agar dapat berfungsi seperti bursa pada umumnya. Dengan sistem yang lebih kuat, transaksi diharapkan dapat meningkat dan menarik lebih banyak partisipan.

Revisi aturan dipersiapkan

Rendahnya transaksi perdagangan karbon disebut terjadi karena beberapa instrumen pendukung belum berjalan optimal. Di antaranya adalah pajak karbon, ketentuan kuota emisi, serta integrasi dengan pasar primer dan sekunder.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan agar mekanisme perdagangan menjadi lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan pasar.

Friderica menjelaskan, rancangan aturan baru memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon sehingga setiap transaksi tercatat otomatis.

Menurut dia, integrasi tersebut akan memudahkan pengawasan sekaligus mempercepat perdagangan karbon nasional. OJK berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap ekosistem karbon Indonesia.

SRUK dorong integrasi pasar

SRUK dirancang untuk menjadi jembatan antara pencatatan unit karbon dan aktivitas perdagangan di bursa. Dengan integrasi ini, proses administrasi diharapkan lebih efisien dan transparan.

Friderica menyebut OJK pada dasarnya bertanggung jawab di pasar sekunder, namun tetap ikut mendukung pembangunan sistem registri tersebut. Dukungan itu telah dibahas dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.

Menurutnya, keterhubungan SRUK dengan IDXCarbon penting agar bursa karbon memiliki infrastruktur yang setara dengan bursa efek. Hal itu dinilai dapat meningkatkan keandalan sistem sekaligus memudahkan pelaku usaha.

Ia menambahkan, akselerasi perdagangan karbon membutuhkan ekosistem yang saling terhubung dari hulu ke hilir. Tanpa integrasi yang kuat, pasar karbon akan sulit berkembang secara optimal.

Pipeline proyek masih terbatas

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan ada 49 proyek perdagangan karbon yang masuk pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek tersebut masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan menjelaskan, sertifikasi menjadi tahap penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara penuh. Karena itu, jumlah proyek yang aktif di pasar masih terbatas meski minat untuk masuk ke ekosistem karbon terus ada.

Hingga kini, baru ada 10 proyek yang tercatat di IDXCarbon dengan 155 entitas pengguna jasa. Kondisi ini mencerminkan pasokan unit karbon dalam negeri yang masih sempit.

Hasan menilai keterbatasan suplai membuat pelaku pasar yang terlibat juga belum banyak. Ia menegaskan, pengembangan proyek karbon baru menjadi kunci untuk memperluas transaksi dan meningkatkan likuiditas pasar.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!