Transaksi IDXCarbon Masih Kecil Dibanding Negara Lain

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 27 Mei 2026 03:32 WIB 2
Transaksi IDXCarbon Masih Kecil Dibanding Negara Lain

Otoritas Jasa Keuangan menilai transaksi Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon masih tertinggal dibanding sejumlah negara lain. Hingga saat ini, nilai transaksinya baru mencapai Rp93,7 miliar, jauh di bawah Uni Eropa dan China yang telah membukukan perdagangan karbon bernilai ratusan miliar dolar Amerika Serikat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut rendahnya nilai transaksi tersebut dipengaruhi banyak faktor, termasuk likuiditas bursa dan kesiapan infrastruktur pasar. Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Perdagangan Karbon Masih Terbatas

Friderica menjelaskan, nilai total transaksi bursa karbon Indonesia masih berada di level Rp93,75 miliar. Angka itu jauh di bawah transaksi perdagangan karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar.

Ia menambahkan, pasar karbon China juga mencatat transaksi yang besar, yakni di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Perbedaan tersebut menunjukkan skala pasar karbon Indonesia masih sangat kecil.

Menurut Friderica, perbandingan lintas negara harus dilihat secara hati-hati karena setiap bursa memiliki tingkat likuiditas yang berbeda. Ia menegaskan, likuiditas menjadi salah satu penentu utama aktif atau tidaknya perdagangan karbon.

Karena itu, OJK menilai penguatan ekosistem bursa menjadi penting agar transaksi dapat tumbuh lebih cepat. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, pasar karbon sulit berkembang secara optimal.

Likuiditas Jadi Penentu Utama

Friderica menilai rendahnya transaksi karbon di Indonesia tidak lepas dari belum diterapkannya pajak karbon. Selain itu, ketentuan kuota emisi juga belum berjalan penuh dalam mendukung permintaan pasar.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah belum terintegrasinya perdagangan karbon dengan pasar primer dan sekunder. Kondisi ini membuat pergerakan unit karbon belum seefisien instrumen pasar keuangan lain.

OJK pun mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diharapkan bisa memperkuat mekanisme transaksi dan memperluas partisipasi pelaku pasar.

Regulator juga mendorong agar bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang andal seperti bursa efek. Dengan sistem yang lebih kuat, transaksi diharapkan menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah dipantau.

SRUK Dikebut OJK

Salah satu langkah yang diusulkan OJK adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan perdagangan karbon dengan IDXCarbon secara langsung.

Melalui integrasi tersebut, setiap transaksi karbon akan otomatis tercatat di bursa. Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan memudahkan pengawasan.

Friderica menjelaskan, penguatan sistem ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan pasar karbon nasional. OJK telah menyepakati langkah tersebut dalam Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon.

Ia berharap SRUK dapat memperlancar alur transaksi dan mempercepat pertumbuhan pasar karbon. Dengan demikian, bursa karbon Indonesia dapat menjadi lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor.

Pipeline Proyek Karbon Bertambah

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut ada 49 proyek perdagangan karbon dalam antrean IDXCarbon. Seluruh proyek itu masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional.

Hasan mengatakan, sertifikasi menjadi tahapan penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara resmi. Karena itu, proses verifikasi dari lembaga sertifikasi harus diselesaikan lebih dulu.

Ia mengakui, keterbatasan proyek dalam negeri menjadi salah satu penyebab utama rendahnya transaksi IDXCarbon. Saat ini, baru ada 10 proyek yang tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa.

Menurut Hasan, jumlah pelaku yang terbatas membuat perdagangan karbon hanya aktif di sektor tertentu. OJK menilai penambahan proyek dan perluasan basis pelaku akan menjadi kunci bagi pertumbuhan pasar karbon Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!