PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga penerima manfaat dapat mengakses dana dengan lebih mudah.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 pensiunan ASN
Pembayaran gaji ke-13 menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan pensiunan ASN. Henra mengatakan bahwa penyaluran ini juga menunjukkan kehadiran negara terhadap para aparatur yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Menurut Taspen, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pensiunan selama bertugas. Dana tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial pada pertengahan tahun, terutama menjelang berbagai keperluan rutin rumah tangga.
Proses penyaluran dilakukan secara bertahap melalui jaringan mitra bayar yang telah bekerja sama dengan Taspen. Dengan mekanisme ini, penerima manfaat tidak perlu datang untuk mengajukan ulang data pembayaran.
Aturan pembayaran gaji ke-13
Besaran gaji ketiga belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilainya mengikuti tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taspen menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain. Ketentuan tersebut juga mencakup potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali. Pembayaran dilakukan berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Penerima manfaat gaji ke-13
Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda dan duda, gaji ketiga belas tetap dibayarkan pada dua status tersebut. Skema ini berlaku baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda dan duda.
Untuk Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ketiga belas dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir. Mekanisme ini memastikan penyaluran tetap berjalan sesuai ketentuan.
Taspen menyebut seluruh layanan dalam program ini diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun. Penerima manfaat juga tidak perlu menempuh prosedur tambahan di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan.
Peringatan penipuan Taspen
Dalam mendukung kelancaran penyaluran, Taspen mengingatkan penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan. Informasi palsu yang mengatasnamakan Taspen dapat merugikan pensiunan dan menghambat proses layanan.
Perusahaan menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, dan Call Center 1500919. Peserta diminta tidak mudah percaya pada pihak yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Taspen juga mengimbau peserta untuk melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas berjalan lancar. Langkah ini diperlukan untuk memastikan data penerima tetap valid dan pembayaran dapat diterima tanpa kendala.
