PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR bersiap menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia dan melanjutkan langkah go private. Rencana tersebut dibahas dalam paparan publik pada Rabu, 20 Mei 2026, bersama pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo. Perseroan menilai langkah ini diperlukan untuk mendukung strategi jangka panjang grup, termasuk efisiensi pengelolaan aset dan operasional. Di tengah suspensi saham dan status pemantauan khusus, SUPR menawarkan tender sukarela kepada pemegang saham publik dengan harga Rp45.000 per saham.
Harga penawaran itu disusun berdasarkan ketentuan yang mewajibkan pembelian saham publik berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian selama 12 bulan terakhir. Manajemen menyebut rata-rata tersebut berada di level Rp42.295 per saham, sehingga harga Rp45.000 dinilai memenuhi aturan. Proses tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, saham SUPR akan dibawa menuju delisting dan penutupan status perusahaan publik.
Rencana Delisting SUPR
SUPR menyatakan keputusan untuk mengajukan go private muncul setelah evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang grup. Manajemen dan Protelindo menilai pengelolaan aset serta kegiatan operasional dapat dijalankan lebih efisien melalui restrukturisasi kepemilikan saham. Pertimbangan itu juga mencakup kondisi perdagangan saham yang sudah lama kurang likuid. Dalam situasi tersebut, delisting dinilai menjadi opsi yang paling sejalan dengan arah bisnis perseroan.
Perseroan juga menyoroti kendala kepatuhan terhadap ketentuan free float minimum yang berlaku di bursa. SUPR sebelumnya mengumumkan belum dapat memenuhi syarat minimum free float, termasuk ketentuan masa transisi yang diberikan. Kondisi itu membuat saham perseroan masuk papan pemantauan khusus Full Call Auction atau FCA. Status tersebut semakin menegaskan bahwa likuiditas saham SUPR tergolong rendah di pasar.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bersama pemegang saham pengendali untuk meninjau struktur bisnis secara menyeluruh. Hasil kajian tersebut kemudian mengarah pada keputusan mengajukan delisting dan go private. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan internal dan efisiensi jangka panjang. Perseroan berharap restrukturisasi dapat memberi ruang yang lebih leluasa bagi pengembangan bisnis grup.
Di pasar, saham SUPR juga telah disuspensi sehingga perdagangan untuk sementara dihentikan. Pada saat terakhir diperdagangkan, saham perseroan berada di level Rp43.850 per saham. Kondisi itu membuat aksi korporasi yang disiapkan manajemen menjadi perhatian investor publik. Bagi pemegang saham minoritas, keputusan ini akan menentukan pilihan untuk melepas atau mempertahankan kepemilikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tender Sukarela SupR
Protelindo akan menggelar penawaran tender sukarela kepada seluruh pemegang saham publik SUPR. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, lebih tinggi dari harga terakhir perdagangan. Masa penawaran dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Skema ini menjadi jalur utama sebelum proses delisting dapat berjalan lebih lanjut.
Manajemen menjelaskan bahwa harga penawaran mengacu pada ketentuan bursa terkait pembelian saham saat delisting. Aturan tersebut mensyaratkan harga harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam periode 12 bulan terakhir. Berdasarkan perhitungan perusahaan, angka acuan berada di Rp42.295 per saham. Karena itu, harga Rp45.000 dipilih untuk memenuhi ketentuan sekaligus memberi kepastian kepada investor publik.
Tender sukarela juga menjadi mekanisme bagi pemegang saham publik yang ingin keluar dari kepemilikan setelah rencana go private diumumkan. Dalam praktiknya, proses ini memberi kesempatan bagi investor untuk menjual saham pada harga yang telah ditentukan. Perdagangan saham perusahaan akan lebih dulu dihentikan sebelum tahapan tersebut berjalan. Dengan begitu, seluruh transaksi berada dalam koridor yang diatur regulator dan bursa.
Perseroan belum menyampaikan perubahan atas rencana harga maupun jadwal tender sukarela yang sudah diumumkan. Seluruh tahapan tetap menunggu proses administratif dan persetujuan regulator yang relevan. Jika tidak ada kendala, penawaran akan berlanjut sesuai agenda yang telah dipaparkan kepada publik. Investor diminta mencermati pengumuman resmi agar tidak kehilangan informasi penting terkait hak kepemilikan mereka.
Jadwal Delisting SUPR
SUPR telah memaparkan rangkaian waktu yang diperkirakan akan dilalui hingga delisting dan pencabutan status perusahaan publik. Tahap awal dimulai dari RUPSLB pada 20 Mei 2026 yang menjadi dasar persetujuan aksi korporasi. Setelah itu, pengumuman pernyataan tender sukarela kepada masyarakat dijadwalkan pada 22 Mei 2026. Rangkaian ini menjadi fondasi formal sebelum penawaran kepada investor dibuka.
Perseroan memperkirakan pernyataan efektif dari OJK keluar pada 11 Juni 2026. Setelah itu, masa tender sukarela diproyeksikan berlangsung pada 15 Juni sampai 14 Juli 2026. Tanggal akhir pembayaran tender sukarela ditetapkan pada 24 Juli 2026. Tahapan tersebut menunjukkan proses yang masih cukup panjang sebelum seluruh aksi korporasi selesai.
Berikutnya, OJK diperkirakan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran pada 18 Februari 2027. Setelah itu, BEI diproyeksikan membatalkan pencatatan efek pada 10 Maret 2027. Pada tanggal yang sama, KSEI juga diperkirakan membatalkan penitipan kolektif saham SUPR. Jika seluruh jadwal berjalan sesuai rencana, maka status perusahaan publik akan berakhir pada fase tersebut.
Rangkaian jadwal ini penting dicermati karena akan berdampak langsung pada posisi saham di pasar modal. Pemegang saham publik perlu memperhatikan tenggat waktu setiap tahapan agar tidak melewatkan kesempatan yang tersedia. Selain itu, jadwal resmi dapat berubah sesuai proses persetujuan regulator. Karena itu, investor disarankan terus memantau pengumuman perusahaan dan keterbukaan informasi bursa.
Dampak Bagi Investor
Rencana delisting SUPR menandai perubahan besar bagi pemegang saham publik yang selama ini memiliki eksposur di emiten tersebut. Dengan skema tender sukarela, investor mendapat opsi menjual saham pada harga yang telah ditetapkan perseroan. Di sisi lain, mereka yang memilih bertahan berisiko menghadapi likuiditas yang semakin terbatas. Situasi ini membuat keputusan investor perlu disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.
Likuiditas yang rendah selama ini menjadi salah satu alasan utama saham SUPR masuk papan pemantauan khusus FCA. Kondisi tersebut biasanya membuat transaksi di pasar menjadi lebih sulit dan tidak seaktif saham dengan volume besar. Suspensi yang sudah berlaku juga menutup kesempatan investor untuk melakukan jual beli secara normal. Karena itu, tender sukarela menjadi jalur yang paling relevan bagi publik yang ingin keluar dari saham ini.
Dari sisi korporasi, langkah go private dapat memberi ruang lebih luas bagi manajemen untuk menjalankan strategi tanpa tekanan pasar harian. Perseroan juga berpotensi lebih fleksibel dalam menata aset dan struktur kepemilikan di dalam grup. Namun, bagi investor publik, hilangnya status tercatat di bursa berarti berkurangnya akses pada likuiditas dan transparansi pasar. Oleh sebab itu, setiap pemegang saham perlu menimbang manfaat dan konsekuensi sebelum mengambil keputusan.
Hingga kini, pasar masih menunggu realisasi agenda yang telah diumumkan perseroan dan pengendali. Kejelasan jadwal, proses tender, serta finalisasi delisting akan menjadi penentu arah berikutnya bagi SUPR. Investor disarankan mencermati seluruh keterbukaan informasi agar memahami hak dan kewajiban mereka. Dalam kasus ini, kecepatan membaca perubahan menjadi faktor penting untuk menjaga kepentingan investasi.
